Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara No. 52 Tahun 2016

Tata Cara Pengalokasian, Penggunaan Alokasi Dana Desa, Siltap Dan Tunjangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa, Dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pengalokasian, Penggunaan Alokasi Dana Desa, SILTAP dan Tunjangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa, Dan Tunjangan Badan Permusyarawatan Desa TA 2017 di lingkungan pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud; Tujuan dan Prinsip; Prosedur Pemberian ADD; Perhitungan ADD; Penggunaan ADD; SILTAP dan Tunjangan; Penatausahaan Penggunaan ADD; Pembinaan; Pengawasan dan Pengendalian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 52 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penggunaan Alokasi Dana Desa, Siltap Dan Tunjangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa, Dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kwandang
Tanggal Penetapan
30 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2016/NO.302
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 573 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan