Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Irigasi Di Kabupaten Enrekang
ABSTRAK:
Pengembangan dan pengelolaan irigasi merupakan salah satu faktor pendukung utama keberlanjutan pembangunan pertanian terutama dalam rangka peningkatan ketahanan pangan nasional; berhubung pemerintah telah mencanangkan pokok-pokok pembaruan kebijaksanaan di bidang pengembangan dan pengelolaan irigasi, maka Pemerintah Kabupaten perlu menyesuaikan dan mengatur pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan irigasi.
Dasar Hukum: 1 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2009 tentang
11. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 01 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2009 – 2013.
MENGATUR TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN IRIGASI DI KABUPATEN ENREKANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2009.
29 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2017
dewan - ketahanan - pangan - kabupaten - pangandaran
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD 2014/No.01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Pangandaran
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengupayakan terwujudnya ketahanan pangan Kab. maka perlu menetapkan Perbup tentang Dewan Ketahanan Pangan Kab. Pangandaran.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Uu No. 12 Tahun 2008; UUNo. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 21 Tahun 2012; PP No. 68 Tahun n2002; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perprs No. 83 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perbup Pangandaran No. 1 Tahun 2013; Perbup Pangandaran No. 2 Tahun 2013.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Pembentukan Tugas Dan Susunan Organisasi, Tata Kerja, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2014.
6 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
Setiap waarga negara mempunyai hak yang sama atas kesehatan dan memiliki lingkungan yang sehat dan nyaman. Kegiatan pemotongan hewan mempunyai resiko penyebaran dan/atau penularan penyakit hewan menular termasuk penyakit yang ditularkan melalui daging yang mengancam kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan. Dalam rangka menjamin kualitas hasil pemotongan hewan dan pengawasan terhadap peredaran daging di pasar tradisional, pasar modern, atau tempat penjualan daging, maka perlu disediakan fasilitas dan pelayanan pemotongan hewan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraaan Rumah Potong Hewan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 18 Tahun 2009 sebagaimana diubah menjadi UU No. 41 Tahun 2014; PP No. 95 Tahun 2012; Permentan No. 13/Permentan/OT.140/1/2010; Permentan No. 144/Permentan/PD.410/9/2014
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; RPH; UPD; Pemotongan Hewan; Persyaratan Higiene dan Sanitasi; Izin mendirikan RPH dan/atau UPD; Izin Usaha Pemotongan Hewan; Sumber Daya Manusia; Pelayanan Teknis; Pemotongan Hewan di Luar RPH; Pengawasan; Pembinaan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2019.
41 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 1989
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 1989 No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 10 Tahun 1978 tentang Kartu Pemilik Ternak (Karpeter)
ABSTRAK:
Bahwa praturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Rembang Nomor 10 Tahun 1978
tentang Kartu Pemilik T ernak ( KARPETER )
yang diundangkan dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 3
Tahun 1979 Seri B pada tanggal 20 Pebruari
1979 karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan
keadaan dipandang perlu untuk di
tinjau kembali.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/ Drt. Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 15 Tahun 1972; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tinokat II Rembang Nomor 10 Tahun 1978.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 10 Tahun 1978 tentang Kartu Pemilik Ternak (KARPETE) mengalami perubahan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 2 Tahun 1981. Perubahan tersebut mencakup Pasal 2 ayat (4), yang sekarang menetapkan biaya sebesar Rp. 250,00 untuk mendapatkan satu Kartu Pemilik Ternak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 1989.
Peraturan Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 10 Tahun 1978 Tentang Kartu Pemilik Ternak (Karpeter) Diubah
4 hlm beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 1991
PERDA Kab. Rembang No. 11 Tahun 1985 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 9 Tahun 1978 Tentang Pemotongan Ternak
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 1991 No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 9 Tahun 1978 tentang Pemotongan Ternak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan pendapalan Daerah, dipandang perlu untuk meninjau kembali tarip-tarip lama yang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini. Berhubung dengan hal tersebut di atas, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 9 Tahun 1978 perlu diubah untuk disesuaikan dengan keadaan dan pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 12/ Drt. Tahun 1957; Undang- undang Nomor 6 Tahun 1967; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 9 Tahun 1978; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rambang Nomor 6 Tahun 1989
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 9 Tahun 1978 tentang Pemotongan Ternak, yang telah mengalami dua kali perubahan, kembali diubah untuk menetapkan biaya pemeriksaan dan pemotongan ternak di RPH serta tempat lainnya. Biaya tersebut tergantung pada jenis ternak dan tujuan pemotongan, dengan penambahan biaya transportasi petugas pemeriksa sebesar Rp 250,00 per kilometer. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai pidana kurungan atau denda maksimal Rp 50.000,-, dengan penyidikan yang dapat dilakukan oleh Pejabat Penyidik Umum atau Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan peraturan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 1991.
Perturan Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 9 Tahun 1978 Tentang Pemotongan Ternak Diubah
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 1985
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 1985 No.8 Seri B No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Retribusi atas Pengiriman Ternak Keluar Daerah
ABSTRAK:
Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 17 Nopember 1984 Nomor : 188.3/223/1984 tentang Penolakan Pengesahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 8 Tahun 1984 tentang Retribusi atas Pengiriman ternak keluar Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1050 jo : Peraturan Pemerinah Nomor 32 Tahun 1950; Undang-indang Nomor 12/Drt. Tahun 1957 pasal 2 ayat (1) jo.pasal 12 ayat (4); Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 1976; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 1984.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 8 Tahun 1984 tentang Retribusi atas pengiriman ternak Keluar Dearah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 1983.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 8 Tahun 1984 tentang Retribusi atas pengiriman ternak Keluar Dearah dicabut
2 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2023
PERWALI Kota Bandar Lampung No. 20 Tahun 2013 tentang PENYEDIAAN, PENGELOLAAN DAN PENYALURAN CADANGAN PANGAN POKOK ( BERAS) DI WILAYAH KOTA BANDAR LAMPUNG
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan NO. 7, BN.2018/No. 731, jdih.pom.go.id : 6 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat