Peraturan Daerah tentang Ketentuan Pengelolaan Irigasi Dalam Daerah yang berisi; Ketentuan Umum; Ketentuan Irigasi; Penyediaan Air Irigasi; Pembagian Dan Pemberian Air Irigasi; Penggunaan Air Irigasi; Air Irigasi Dan jaringan Irigasi Untuk Keperluan Lain; Drainase; Eksploitasi Dan Pemeliharaan jaringan Irigasi Dan Drainase; Tata Laksana Pengurusan Irigasi; Larangan-Larangan; Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat