Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 23 Tahun 2007

PENERTIBAN PEMELIHARAAN TERNAK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur tentang PENERTIBAN PEMELIHARAAN TERNAK, yang meliputi; Kewajiban Peternak dan Pemilik Hewan; Tempat Penggembalaan; Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 23 Tahun 2007 tentang PENERTIBAN PEMELIHARAAN TERNAK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sarolangun
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Sarolangun
Tanggal Penetapan
18 April 2007
Tanggal Pengundangan
18 April 2007
Tanggal Berlaku
18 April 2007
Sumber
LD.2007/NO.23
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sarolangun
Bidang
Halaman ini telah diakses 843 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan