Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2008

Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan, prinsip dan fungsi, kelembagaan pengelolaan irigasi, pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air, wewenang, dan tanggung jawab, pengelolaan air untuk irigasi, pengembangan jaringan irigasi, pengelolaan jaringan irigasi, pengelolaan aset irigasi, koordinasi, pembiayan pengelolaan irigasi, keberlanjutan sistem irigasi, partisipasi masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, pengawasan, perijinan, alih fungsi lahan beririgasi, larangan-larangan, sanksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana, tata cara penyelesaian sengketa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tegal
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Slawi
Tanggal Penetapan
31 Mei 2008
Tanggal Pengundangan
03 Juni 2008
Tanggal Berlaku
03 Juni 2008
Sumber
LD.2008/No. 4
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tegal
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 61 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 11 Tahun 1995

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan