Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan, prinsip dan fungsi, kelembagaan pengelolaan irigasi, pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air, wewenang, dan tanggung jawab, pengelolaan air untuk irigasi, pengembangan jaringan irigasi, pengelolaan jaringan irigasi, pengelolaan aset irigasi, koordinasi, pembiayan pengelolaan irigasi, keberlanjutan sistem irigasi, partisipasi masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, pengawasan, perijinan, alih fungsi lahan beririgasi, larangan-larangan, sanksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana, tata cara penyelesaian sengketa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat