Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penertiban ternak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang wewenang penangkapan; kewajiban dan larangan pemilik ternak; kewajiban dan larangan petugas; syarat-syarat penangkapan; biaya penangkapan, biaya pemeliharaan dan uang tebusan; penjualan ternak tangkapan; keberatan dan ganti rugi; pengawasan; penyidikan; ketentuan pidana; dan ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat