Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PEMELIHARAAN DAN PENERTIBAN HEWAN TERNAK 7 LARANGAN Pasal 4 Dalam memelihara hewan ternak, peternak dilarang menambatkan, melepas atau membiarkan hewan ternaknya berkeliaran secara bebas di jalan umum, fasilitas umum dan fasilitas pemerintah lainnya, serta lokasi pertanian yang dapat mengganggu ketertiban lalu lintas, ketentraman penduduk, kebersihan dan keindahan kota maupun desa.. PENERTIBAN Pasal 5 Terhadap peternak yang melanggar larangan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dikenakan tindakan penertiban.b. Terhadap peternak yang hewan ternaknya ditangkap dan ditahan sebagaimana dimaksud pada huruf a dikenakan biaya penangkapan dan pemeliharaan selama ditahan .GANTI RUGI Pasal 9 (1) Hewan ternak yang lepas berkeliaran secara bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, 12 sehingga menimbulkan kerusakan atau kerugian pada pihak lain, maka kepada peternak diwajibkan untuk mengganti kerugian senilai kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan.(3) Pihak yang dirugikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak diperbolehkan mengambil tindakan sendiri dengan cara menyakiti, menyiksa ataupun membunuh hewan ternak tersebut maupun tindakan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat