Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Alokasi Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pertanian
Nomor 130/Permentan/SR.130/11/2015 tentang Kebutuhan dan Harga
Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian Tahun
2016 perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Alokasi
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian KOTA TUAL Tahun Anggaran 2016.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun
2009; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor
31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pertanian 40/Permentan/OT.140/ 4/2007; Peraturan Menteri Pertanian 61/Permentan/OT.140/ 10/2010; Peraturan Menteri Pertanian
Nomor 43/Permentan/SR.140/8/2011; Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 70/Permentan/ OT.140/10/2011; Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013; Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 82/Permentan/ OT.140/8/2013; Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 209/PMK.02/2013; Peraturan Gubernur Maluku
Nomor 05 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2008.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penetapan Harga Eceran Tertinggi
pupuk bersubsidi yang dijual oleh penyalur yang ditunjuk. Harta Eceran
Tertinggi tersebut berlaku untuk pembelian yang dilakukan oleh
kelompok tani atau petani, perkebunan, peternak, dan petambak secara
tunai dan dalam kemasan yang telah diatur besarannya. Peraturan ini
mengatur bahwa pupuk bersubsidi harus dikemas dengan diberi label
tambahan berwarna merah, mudah dibaca, dan tidak mudah
hilang/terhapus. Pelaksanaan subsidi pupuk wajib dilakukan pemantauan
dan pengawasan oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) di Kota Tual
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2016.
Lampiran 11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, https://jdih.kepulauanselayarkab.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
a. bahwa lahan pertanian pangan merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa, sehingga harus dilindungi dan pemanfaatannya diarahkan sebesar-sebesarnya untuk kesejahteraan rakyat; b. bahwa lahan pertanian pangan di Daerah mengalami ancaman keberlanjutan fungsi dalam mendukung ketahanan, kemandirian dan kedaulatan pangan yang disebabkan oleh terjadinya alih fungsi lahan pangan untuk peruntukan non pangan; c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan, maka Pemerintah Daerah wajib melakukan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5185);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Insentif Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5279);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5283);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5288);
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2014 Nomor 4);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2021–2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2021 Nomor 28, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 12);
Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup, Perencanaan dan Penetapan, Pengembangan, Penelitian, Pemanfaatan, Pembinaan, Pengendalian, Pengawasan, Sistem Informasi, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pembiayaan, Peran Serta Masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2021.
41 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Dan Pengelolaan Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan (BPPK) Pada Badan Pelaksana Penyuluhan Dan Ketahanan Pangan Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa penyuluhan adalah suatu proses pembelajaran bagi
petani serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu
menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses
informasi pasar, tehnologi, permodalan dan sumber daya
lainya sebagai upaya untuk meningkatkan produktifitas,
efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraanya serta
meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan
hidup ;
bahwa dengan mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2006 tentang Sistem Penyelenggaraan Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, maka dalam rangka
untuk mengoptimalkan fungsi Balai Penyuluhan Pertanian
Kecamatan (BPPK), dipandang perlu untuk mengatur
pemanfaatan dan pengelolaannya ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pemanfaatan Dan Pengelolaan Balai
Penyuluhan Pertanian Kecamatan (BPPK) pada Badan
Pelaksana Penyuluhan Dan Ketahanan Pangan Kabupaten
Demak;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Bupati Demak Nomor 15 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pemanfaatan Dan Pengelolaan Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan (BPPK) Pada Badan Pelaksana Penyuluhan Dan Ketahanan Pangan Kabupaten Demak yang meliputi Asset Dan Jumlah Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan (BPPK), Pemanfaatan, Pengelolaan Lahan Dan Gedung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2013.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Solok No. 7 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Solok Tahun 2017 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata cara pelayanan jasa pemakaian mini traktor Milik daerah
ABSTRAK:
Mini traktor merupakan aset kekayaan daerah yang perlu dikelola penggunaannya sehingga merupakan potensi yang dapat bermanfaat bagi daerah, sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah dipandang perlu memungut jasa pemakaian mini traktor milik daerah dalam bentuk sewa pemakaiannya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 79 Tahun 2005, Permentan No. 65/Permentan/0.T.140/12l2006.
Peraturan walikota ini mengatur tentang Tata Cara Pelayanan Jasa Pemakaian Mini Traktor Milik Daerah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Objek dan Subjek Sewa;
3. Tata Cara dan Persyaratan Pelayanan Jasa Pemakaian Mini Traktor;
4. Tingkat Penggunaan Jasa dan Besarnya Tarif Penyewaan Mini Traktor;
5. Masa Penyewaan, Tata Cara Pemungutan Sewa dan Pembayaran;
6. Pembinaan dan Pengawasan;
7. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2017.
10 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi No. 7 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang POLA GADUHAN TERNAK PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka pemerataan di wilayah Provinsi Jambi salah satu kebijakan yang dilakukan Pemerintah Daerah diantaranya melakukan penyebaran dan pengembangan ternak yang dananya disediakan melalui APBD;
Kebijakan penyebaran dan pengembangan ternak dapat berjalan dengan baik, diperlukan pemberdayaan masyarakat pengelola/penggaduh ternak ternak secara optimal.
UU No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No.18 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; Permentan No. 417/Kpts/OT.210/7/2001; Perda No. 14 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Pola Gaduhan Ternak Pemerintah Daerah, meliputi: Maksud dan Tujuan; Pola Penyebaran dan Pengembangan Ternak; Persyaratan Penggaduh; Hak dan Kewajiban Penggaduh; Penyerahan Ternak; Risiko dan Tanggung Jawab; Penjualan Ternak; Pengelolaan dan Penggunaan Dana Hasil Setoran; Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2010.
Pola gaduhan ternak yang penyediaan dananya di luar APBD Provinsi Jambi dapat menyesuaikan dengan Pergub ini sepanjang belum diatur dalam perjanjian.
Pola gaduhan yang telah dilaksanakan sebelum ditetapkan Pergub ini, masih tetap berlaku sampai dengan masa kontrak selesai.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi
ABSTRAK:
a. bahwa sistem irigasi merupakan salah satu perwujudan
keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, objek
kebudayaan di Daerah Istimewa Yogyakarta, dan bagian
dari kewenangan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta untuk memenuhi pelayanan air yang ditujukan
untuk mewujudkan pemberdayaan serta kesejahteraan
masyarakat petani, sehingga perlu dijaga keberlanjutannya;
b. bahwa Pemerintah Daerah berwenang mengembangkan dan
mengelola sistem irigasi sebagai satu kesatuan sistem pada
Daerah irigasi;
c. bahwa Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 6 Tahun 2010 tentang Irigasi sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan
kebutuhan, sehingga perlu diganti;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 17/PRT/M/2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 23/PRT/M/2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 30/PRT/M/2015; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kewenangan dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Hak dan Tanggung Jawab Perkumpulan Petani Pemakai Air; Perencanaan Pengembangan dan Pengelolaan SIstem Irigasi; Pengelolaan Air Irigasi; Pengembangan Jaringan Irigasi; Pengelolaan Jaringan Irigasi; Keberlanjutan Sistem Irigasi; Pengelolaan Aset Irigasi; Kelembagaan Pengelola Irigasi; Pemberdayaan Organisasi Perkumpulan Petani Pemakai Air; Pembiayaan Jaringan Irigasi; Koordinasi Pengelolaan Jaringan Irigasi; Partisipasi Masyarakat Petani; Penghargaan; Sistem Informasi Irigasi; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Larangan; Tata Cara Penyelesaian Sengketa; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2022.
Jumlah halaman: 44 HLM; Penjelasan: 13 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 7 Tahun 2017
Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dalam rangka mewujudkan pembangunan manusia yang berkualitas, mandiri dan sejahtera melalui Ketersediaan Pangan yang cukup, aman, bermutu, bergizi dan beragam serta tersebar di Kabupaten Sanggau. penyelenggaraan Ketahanan Pangan merupakan salah satu urusan wajib pemerintahan bidang Pangan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Ruang Lingkup Pengaturan, Perencanaan Pangan, Penyelenggaraan Ketahanan Pangan, Kewajiban Pemerintah Daerah, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
13 Halaman; Penjelasan : 4 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Irigasi Di Kabupaten Enrekang
ABSTRAK:
Pengembangan dan pengelolaan irigasi merupakan salah satu faktor pendukung utama keberlanjutan pembangunan pertanian terutama dalam rangka peningkatan ketahanan pangan nasional; berhubung pemerintah telah mencanangkan pokok-pokok pembaruan kebijaksanaan di bidang pengembangan dan pengelolaan irigasi, maka Pemerintah Kabupaten perlu menyesuaikan dan mengatur pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan irigasi.
Dasar Hukum: 1 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2009 tentang
11. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 01 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2009 – 2013.
MENGATUR TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN IRIGASI DI KABUPATEN ENREKANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2009.
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN KABUPATEN KUNINGAN
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah Kab Kuningan perlu menjamin penyediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagai sumber pangan, pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dengan mengedepankan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadillan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian, serta menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional. Semakin meningkatnya pertambahan penduduk, perkembangan ekonomi dan industri mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi dan fragmentasi lahan pertanian pangan telah menurunkan daya dukung wilayah dalam menjaga kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk PERDA tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kab Kuningan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1960; UU No 12 Tahun 1992; UU No 7 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009; UU No 41 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 2 Tahun 2012; UU No 18 Tahun 2012; UU No 19 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; PP No 10 Tahun 2000; PP No 68 Tahun 2002; PP No 16 Tahun 2004; PP No 20 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007; PP No 26 Tahun 2008; PP No 42 Tahun 2008; PP No 43 Tahun 2008; PP No 11 Tahun 2010; PP No 15 Tahun 2010; PP No 18 Tahun 2010; PP No 1 Tahun 2011; PP No 12 Tahun 2012; PP No 25 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2012; PP No 30 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERDA Kab Kuningan No 6 Tahun 2005; PERDA Kab Kuningan No 3 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan No 5 Tahun 2009; PERDA Kab Kuningan No 26 Tahun 2011; PERDA Kab Kuningan No 21 Tahun 2013; PERDA Kab Kuningan No 9 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup
3. Perencanaan dan Penetapan
4. Pengembangan
5. Pemanfaatan
6. Pembinaan
7. Pengendalian
8. Pengawasan
9. Sistem Informasi
10. Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
11. Pembiayaan
12. Peran Serta Masyarakat
13. Ketentuan Penyidikan
14. Ketentuan Pidana
15. Ketentuan Peralihan
16. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2015.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lambat 1 tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
37 HLM (Penjelasan 13 hlm)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat