Peraturan Walikota ini mengatur tentang penetapan Harga Eceran Tertinggi pupuk bersubsidi yang dijual oleh penyalur yang ditunjuk. Harta Eceran Tertinggi tersebut berlaku untuk pembelian yang dilakukan oleh kelompok tani atau petani, perkebunan, peternak, dan petambak secara tunai dan dalam kemasan yang telah diatur besarannya. Peraturan ini mengatur bahwa pupuk bersubsidi harus dikemas dengan diberi label tambahan berwarna merah, mudah dibaca, dan tidak mudah hilang/terhapus. Pelaksanaan subsidi pupuk wajib dilakukan pemantauan dan pengawasan oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) di Kota Tual
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat