Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi No. 7 Tahun 2010

POLA GADUHAN TERNAK PEMERINTAH DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur mengenai Pola Gaduhan Ternak Pemerintah Daerah, meliputi: Maksud dan Tujuan; Pola Penyebaran dan Pengembangan Ternak; Persyaratan Penggaduh; Hak dan Kewajiban Penggaduh; Penyerahan Ternak; Risiko dan Tanggung Jawab; Penjualan Ternak; Pengelolaan dan Penggunaan Dana Hasil Setoran; Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2010 tentang POLA GADUHAN TERNAK PEMERINTAH DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jambi
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jambi
Tanggal Penetapan
14 April 2010
Tanggal Pengundangan
14 April 2010
Tanggal Berlaku
14 April 2010
Sumber
BD.2010/NO.7
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jambi
Bidang
Halaman ini telah diakses 625 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan