Peraturan walikota ini mengatur tentang Tata Cara Pelayanan Jasa Pemakaian Mini Traktor Milik Daerah, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Objek dan Subjek Sewa; 3. Tata Cara dan Persyaratan Pelayanan Jasa Pemakaian Mini Traktor; 4. Tingkat Penggunaan Jasa dan Besarnya Tarif Penyewaan Mini Traktor; 5. Masa Penyewaan, Tata Cara Pemungutan Sewa dan Pembayaran; 6. Pembinaan dan Pengawasan; 7. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat