Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pemanfaatan Dan Pengelolaan Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan (BPPK) Pada Badan Pelaksana Penyuluhan Dan Ketahanan Pangan Kabupaten Demak yang meliputi Asset Dan Jumlah Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan (BPPK), Pemanfaatan, Pengelolaan Lahan Dan Gedung.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat