Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2013

Pemanfaatan Dan Pengelolaan Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan (BPPK) Pada Badan Pelaksana Penyuluhan Dan Ketahanan Pangan Kabupaten Demak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pemanfaatan Dan Pengelolaan Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan (BPPK) Pada Badan Pelaksana Penyuluhan Dan Ketahanan Pangan Kabupaten Demak yang meliputi Asset Dan Jumlah Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan (BPPK), Pemanfaatan, Pengelolaan Lahan Dan Gedung.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pemanfaatan Dan Pengelolaan Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan (BPPK) Pada Badan Pelaksana Penyuluhan Dan Ketahanan Pangan Kabupaten Demak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
20 Maret 2013
Tanggal Pengundangan
20 Maret 2013
Tanggal Berlaku
20 Maret 2013
Sumber
BD.2013/NO.7
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
HUKUM AGRARIA
Halaman ini telah diakses 4 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan