Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. Dalam rangka tata tertib pengelolaan keuangan daerah diperlukan prinsip dasar dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan pengguna laporan keuangan dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan terhadap anggaran, antar periode maupun entitas; b.Peraturan Wali Kota Tarakan No 38 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Wali Kota No 40 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota No. 40 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota No 40 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Nomor 38 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti; c. Untuk Melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri No 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah dan Pasal 3 huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 29 tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Trakan ; UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; PP No. 12 Thaun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Permendagri No. 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Sandar Akuntansi Bebasis Akrual pada Pemerintah Daerah; Permendagri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Traakan No 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah disusun berdasarkan SAP Berbasis Akrual; Kebjakan Akuntansi ini mulai digunakan untuk penyusunan Laporan Keuangan TA 2022
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan Wali Kota Tarakan No 38 Tahun 2014 tentang Kbeijakan Akuntansi Berbasis Akrual sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota No 40 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota No 38 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
243
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 35 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan pasal 10
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual pada Pemerintah Daerah yang
Mengamanatkan Kepala daerah menetapkan peraturan
kepala daerah tentang Sistem Akuntansi Pemerintah
Daerah kebijakan akuntansi pemerintah daerah dengan
berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4
Tashun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14
Tahun 2009 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;istem Akuntansi Pemerintah Daerah, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Tujuan
3.Ruang Lingkup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi No. 35 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang BAGAN AKUN STANDAR PEMERINTAH KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, perlu mengatur ketentuan mengenai Bagan Akun Standar.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013.
Perwali ini mengatur mengenai Bagan Akun Standar Pemerintah Kota Jambi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 35 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 47 TAHUN 2017 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTASI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN ENREKANG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2017 Tentang Kebijakan Akutansi Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Enrekang Nomor 4 7 Tahun 2017 belum mendifinisikan batasan pengakuan persediaan yang mengatur unit terkecil sampai dimana persediaan diakui dan dilaporkan di Neraca dalam kebijakan akuntansi, dipandang perlu merubah disesuaikan dengan kondisi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Enrekang Nomor 47 Tahun
201 7 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
Kabupaten Enrekang;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
- 2 -
3. Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Bupati Enrekang Nomor 21 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Daerah
Kabupaten Enrekang Tahun 2016 Nomor 21);
Pasall
Ketentuan Lampiran Peraturan Bupati Enrekang Nomor 47
Tahun 201 7 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang, khusus Kebijakan Akuntansi Nomor 8 "Akuntansi Persediaan" (Berita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2017 Nomor 47) diubah sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
Pasal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya
dalam Berita Daerah Kabupaten Enrekang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2018.
NOMOR 35 TAHUN 2018
10 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 35 Tahun 2015
PERBUP Kab. Kubu Raya No. 83 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
PERBUP Kab. Kubu Raya No. 114 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 32 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUBU RAYA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual dan untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan Sadan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia pada Pemeriksaan Kinerja atas Efektifitas Upaya Pemerintah Daerah Dalam Implementasi Standar Akuntansi Berbasis Akrual Tahun Anggaran 2014 dan Tahun Anggaran 2015 Pada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor l Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 33 Tahun 2014;Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 33 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 25 Tahun 2010 ;
Ketentuan Pasal 3 ayat (I) dan ayat (2) diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
merubahperaturan bupati kubu raya nomor 32 tahun 2014
5 halaman peraturan dan 72 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 36 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD Tahun 2014/No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bagan Akun Standar Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar
Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah
Daerah, dan sebagai pedoman dalam pelaksanaan anggaran
dan pelaporan keuangan daerah, maka dipandang perlu
untuk disusun Bagan Akun Standar Pemerintah Daerah
Kabupaten Kendal
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal
Tahun 2007 Nomor 11 Seri E No. 7, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor
3 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal 14 Tahun 2007;Peraturan Bupati Kendal Nomor 11 Tahun 2014;Peraturan Bupati Kendal Nomor 15 Tahun 2014
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : BAS merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dalam
melakukan kodefikasi akun yang menggambarkan struktur
laporan keuangan secara lengkap.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 36 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual menyatakan bahwa kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan;
b. bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi sudah tidak sesuai Iagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kebijakan Akuntansi;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.12 Tahun 2011; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO. 71 Tahun 2010; Permendagri NO.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri NO.21 Tahun 2011; Permendagri NO.64 Tahun 2013
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah terdiri atas:
a. Kebijakan Akuntansi pelaporan keuangan; dan
b. Kebijakan Akuntansi akun.
Kebijakan Akuntansi dibangun atas dasar kerangka konseptual Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah yang mengacu pada kerangka konseptual SAP.
Dalam rangka pertanggungiawaban pelaksanaan APBD, Entitas pelaporan wajib menyusun:
a. laporan realisasi semester pertama APBD yang disertai dengan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya;
b. laporan keuangan tahunan, yang terdiri atas:
1. IRA;
2. neraca;
3. laporan arus kas;
4. laporan operasional;
5. laporan perubahan ekuitas;
6. laporan perubahan saldo anggaran lebih, dan
7. catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
Mencabut Perwali Nomor 11 Tahun 2014
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 36 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 97 Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Bupati, Dipandang Perlu Menetapkan Peraturan Bupati Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah Terakhir Dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. PPU No. 8 Tahun 2008; Perda Kab. PPU No. 12 Tahun 2009
Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Pemerintahan Daerah, Penyajian Laporan Keuangan, Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Catatan Atas Laporan Keuangan, Akuntansi Pendapatan, Akuntansi Belanja, Akuntansi Pembiayaan, Akuntansi Aset, Akuntansi Aset, Akuntansi Kewajiban, Akuntansi Ekuitas Dana , Koreksi Kesalahan Perubahan Kebijakan Akuntansi Dan Peristiwa Luar Biasa, Laporan Keuangan Konsolidasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2009.
107 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumba Tengah Nomor 36 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Sumba Tengah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (4) PP Nomor 43 Tahun 2014, Bupati menetapkan rincian Alokasi Dana Desa untuk setiap desa; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diatas, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Sumba Tengah Tahun Anggaran 2020
Dasar Hukum: UU No. 3 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 20 Tahun 2018; PMK No. 193/PMK.07/2018; Perda Kab. Sumba Tengah No. 4 Tahun 2019; Perbup Sumba Tengah No. 32 Tahun 2019
Materi Pokok terdiri dari: I. Ketentuan Umum; II. Penganggaran dan Tata Cara Penghitungan Alokasi Dana Desa; III. Pembagian, Penetapan dan Mekanisme Penyaluran ADD; V. Penyususnan dan Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Alokasi Dana Desa; VI. Sanksi; VII. Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2019.
Mencabut Perbup Sumba Tengah No. 6 Tahun 2019
10 Halaman Isi, 2 Halaman Lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat