Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 36 Tahun 2017

KEBIJAKAN AKUNTANSI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah terdiri atas: a. Kebijakan Akuntansi pelaporan keuangan; dan b. Kebijakan Akuntansi akun. Kebijakan Akuntansi dibangun atas dasar kerangka konseptual Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah yang mengacu pada kerangka konseptual SAP. Dalam rangka pertanggungiawaban pelaksanaan APBD, Entitas pelaporan wajib menyusun: a. laporan realisasi semester pertama APBD yang disertai dengan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya; b. laporan keuangan tahunan, yang terdiri atas: 1. IRA; 2. neraca; 3. laporan arus kas; 4. laporan operasional; 5. laporan perubahan ekuitas; 6. laporan perubahan saldo anggaran lebih, dan 7. catatan atas laporan keuangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Balikpapan Nomor 36 Tahun 2017 tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI
T.E.U.
Indonesia, Kota Balikpapan
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Balikpapan
Tanggal Penetapan
20 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2017
Tanggal Berlaku
20 Desember 2017
Sumber
BD.2017 NO.36
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Balikpapan
Bidang
Halaman ini telah diakses 448 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Perwali NO.11 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan