Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah terdiri atas: a. Kebijakan Akuntansi pelaporan keuangan; dan b. Kebijakan Akuntansi akun. Kebijakan Akuntansi dibangun atas dasar kerangka konseptual Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah yang mengacu pada kerangka konseptual SAP. Dalam rangka pertanggungiawaban pelaksanaan APBD, Entitas pelaporan wajib menyusun: a. laporan realisasi semester pertama APBD yang disertai dengan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya; b. laporan keuangan tahunan, yang terdiri atas: 1. IRA; 2. neraca; 3. laporan arus kas; 4. laporan operasional; 5. laporan perubahan ekuitas; 6. laporan perubahan saldo anggaran lebih, dan 7. catatan atas laporan keuangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat