Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;istem Akuntansi Pemerintah Daerah, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Tujuan 3.Ruang Lingkup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat