Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, BERITA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2021 NOMOR 29
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang ANALISIS STANDAR BELANJA
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah juncto Bab II bagian d angka 1 huruf o Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Analisis
Standar Belanja;
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan
Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, tentang Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita. Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
ANALISIS STANDAR BELANJA
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2021.
162 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 28 Tahun 2023
PERGUB Prov. Bengkulu No. 10 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2024 Ketentuan Pasal 4 diubah, dan Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan I (satu) Pasal yakni Pasal 4A
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, BERITA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2023 NOMOR 28
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa Standar Har@ Satuan Regional PrDvinsi Bengkulu telah diatur dalam Peratura.n (;utxrnur Nomor IO Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2024;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional maka Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 10 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2024 perlu diubah dan disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan I,embaran Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 t£ntang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Repubbk Indonesia Tatrun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 112);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 20 15 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pemtnntukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114)
9. Peraturan Ment£ri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan Dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781)
STANDAR HARGA SATUAN TAHUN ANGGARAN 2024
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2023.
Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2023 Nomor 10
62 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 28 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
Bahwa untuk memaksimalkan pelaksanaan fungsi pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 40 dan Pasal 41 ayat (1) Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Untuk Penyederhanaan Birokrasi Kabupaten Seram Bagian Barat, perlu menetapkan Peraturan Bupati Seram Bagian Barat tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 04 Tahun 2016 sebagaimana Telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 8 Tahun 2017; dan Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 25 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Uraian Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seram Bagian Barat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2023.
Penjelasan 1 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 28 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal Kota Salatiga Tahun 2023-2026
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan mutu pelayanan
dasar guna mencapai kesejahteraan rakyat yang
merupakan hak setiap warga negara melalui
penyelenggaraan urusan pemerintahan, Pemerintah
Daerah wajib mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan,
dan pemenuhan pelayanan dasar yang terukur dan tepat
sasaran melalui pemenuhan Standar Pelayanan Minimal; bahwa dalam rangka menjamin keberlangsungan dan
keberlanjutan penyelenggaraan pelayanan pemerintah
daerah yang terarah sesuai dengan rencana pembangunan
daerah Kota Salatiga, perlu menetapkan penerapan standar
pelayanan minimal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar
Pelayanan Minimal Tahun 2023-2026;
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang dokumen RAD - SPM, pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2023.
174 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado Nomor 28 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, BD Kota ManadoTahun 2023 Nomor 28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Dengan Muatan Sumbu Terberat Lebih Dari Lima Ton
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan kondisi lalu lintas di Daerah, perlu dilakukan upaya pengendalian arus lalu lintas untuk mengatasi kemacetan di jalan raya sehingga perlu mengatur pengendalian kendaraan angkutan barang dengan muatan sumbu terberat lebih dari 5 (lima) ton di Daerah; b. bahwa setiap jalan di seluruh jalur masuk di Daerah yang merupakan jalan nasional, maka berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 96 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, dalam pelaksanaan kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas di jalan nasional yang berada di kota dapat dilakukan oleh Wali Kota setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Darat; c. bahwa Pemerintah Daerah telah mendapatkan Surat Rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Nomor AJ.003/3/10/DJPD/2023 Perihal Rekomendasi Kegiatan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas pada Jalan Nasional di Kota Manado; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Manado tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Dengan Muatan Sumbu Terberat Lebih Dari Lima Ton.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; PERMENHUB No. 96 Tahun 2015.
Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Dengan Muatan Sumbu Terberat Lebih Dari Lima Ton
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2023.
Mencabut Peraturan Wali Kota No. 53 Tahun 2013
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 28 Tahun 2017
apbd - PEDOMAN KODE BIDANG DAN KEGIATAN DAN KODE REKENING PENYUSUNAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2017/No. 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Kode Bidang Dan Kegiatan Dan Kode Rekening Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Kode Bidang dan Kegiatan Dan Kode
Rekening Penyusunan Anggaran Penndapatan dan Belanja
Desa Kabupaten Sukoharjo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Permendagri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kode bidang, kegiatan dan kode rekening penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2017.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir
ABSTRAK:
bahwa guna mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang baik, harus didukung oleh Aparatur Sipil Negara yang
memiliki integritas, profesional, netral, dan bebas dari
intervensi politik, bersih dari praktek Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik
bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai
unsur perekat pemersatu daerah atau bangsa berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; PeraturanPemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2020; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 13 Tahun
2016 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir
Nomor 16 Tahun 2019;
Dalam Peraturan ini berisi 9 (sembilan) bab dan 33 (tiga puluh tiga) pasal diantaranya membahas tentang: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Hari dan Jam Kerja; Kewajiban dan Larangan; Hukuman dan Sanksi; Wewenang; Upaya Administratif; Berlakunya Hukuman Disiplin dan Pendokumentasian Keputusan Hukuman Disiplin; Ketentuan Lain-Lain; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2021.
Lampiran: 4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 28 Tahun 2022
PERBUP Kab. Gunungkidul No. 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 46 Tahun 2022 tentang Standar Satuan Harga dan Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Gunungkidul No. 63 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul
Nomor 46 Tahun 2022 Tentang Standar Satuan Harga
Dan Standar Biaya Umum
Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 46 Tahun 2022 Tentang Standar Satuan Harga Dan Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa standar satuan harga dan standar biaya umum tahun anggaran 2023 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 46 Tahun 2022 tentang Standar Satuan Harga dan Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2023 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2023, perlu disesuaikan dengan kebutuhan hukum sehingga perlu dilakukan perubahan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 , Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 , Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Bupati Kabupaten Gunungkidul Nomor 46 Tahun 2022 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2023.
Materi pokok : Mengubah Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 46 Tahun 2022 tentang Standar Satuan Harga dan Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2023 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2023 sebagai berikut : Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2023.
Mengubah Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 46 Tahun 2022 tentang Standar Satuan Harga dan Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2023 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2023
Jumlah Halaman : 4 HLM; Lampiran : 21 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 28 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
Bahwa sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi memang peranan penring dalam mendukung terselenggaranya sistem pemerintahan berbasis elektronik dan aplikasi umum bidang kearsipan dinamis secara baik sehingga terwujud tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif.
Dasar Hukum Perbub adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peratuan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 54 Tahun 2018;
Dalam Peraturan ini berisi 3 (tiga) bab dan 7 (tujuh) pasal diantaranya membahas tentang, Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Srikandi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat