RENCANA AKSI DAERAH - STANDAR PELAYANAN MINIMAL
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, BD.2023/No. 28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal Kota Salatiga Tahun 2023-2026
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan mutu pelayanan
dasar guna mencapai kesejahteraan rakyat yang
merupakan hak setiap warga negara melalui
penyelenggaraan urusan pemerintahan, Pemerintah
Daerah wajib mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan,
dan pemenuhan pelayanan dasar yang terukur dan tepat
sasaran melalui pemenuhan Standar Pelayanan Minimal; bahwa dalam rangka menjamin keberlangsungan dan
keberlanjutan penyelenggaraan pelayanan pemerintah
daerah yang terarah sesuai dengan rencana pembangunan
daerah Kota Salatiga, perlu menetapkan penerapan standar
pelayanan minimal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar
Pelayanan Minimal Tahun 2023-2026;
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang dokumen RAD - SPM, pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan, pendanaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2023.
- 174 hal
|