Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 46 Tahun 2022

Standar Satuan Harga dan Standara Biaya Umum TA 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok : Standar Satuan Harga dan Satuan Biaya Umum, Tim dan atau sebutan lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 46 Tahun 2022 tentang Standar Satuan Harga dan Standara Biaya Umum TA 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
11 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
11 Juli 2022
Tanggal Berlaku
11 Juli 2022
Sumber
BD.2022/NO.46
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
Halaman ini telah diakses 3594 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Gunungkidul No. 19 Tahun 2023 tentang Standar Satuan Harga dan Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2024
Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Gunungkidul No. 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 46 Tahun 2022 tentang Standar Satuan Harga dan Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2023
  2. PERBUP Kab. Gunungkidul No. 28 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 46 Tahun 2022 Tentang Standar Satuan Harga Dan Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2023
  3. PERBUP Kab. Gunungkidul No. 63 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 46 Tahun 2022 Tentang Standar Satuan Harga Dan Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2023

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan