Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 28 Tahun 2023

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 46 Tahun 2022 Tentang Standar Satuan Harga Dan Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Mengubah Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 46 Tahun 2022 tentang Standar Satuan Harga dan Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2023 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2023 sebagai berikut : Lampiran II.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 46 Tahun 2022 Tentang Standar Satuan Harga Dan Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
10 November 2023
Tanggal Pengundangan
10 November 2023
Tanggal Berlaku
10 November 2023
Sumber
BD.2023/NO.28
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 82 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Gunungkidul No. 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 46 Tahun 2022 tentang Standar Satuan Harga dan Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2023
  2. PERBUP Kab. Gunungkidul No. 63 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 46 Tahun 2022 Tentang Standar Satuan Harga Dan Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2023
  3. PERBUP Kab. Gunungkidul No. 46 Tahun 2022 tentang Standar Satuan Harga dan Standara Biaya Umum TA 2023

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan