Dalam Peraturan ini berisi 3 (tiga) bab dan 7 (tujuh) pasal diantaranya membahas tentang, Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Srikandi; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat