Kebijakan Pemerintah - Standar/Pedoman
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, BD Kota ManadoTahun 2023 Nomor 28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Dengan Muatan Sumbu Terberat Lebih Dari Lima Ton
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan kondisi lalu lintas di Daerah, perlu dilakukan upaya pengendalian arus lalu lintas untuk mengatasi kemacetan di jalan raya sehingga perlu mengatur pengendalian kendaraan angkutan barang dengan muatan sumbu terberat lebih dari 5 (lima) ton di Daerah; b. bahwa setiap jalan di seluruh jalur masuk di Daerah yang merupakan jalan nasional, maka berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 96 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, dalam pelaksanaan kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas di jalan nasional yang berada di kota dapat dilakukan oleh Wali Kota setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Darat; c. bahwa Pemerintah Daerah telah mendapatkan Surat Rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Nomor AJ.003/3/10/DJPD/2023 Perihal Rekomendasi Kegiatan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas pada Jalan Nasional di Kota Manado; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Manado tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Dengan Muatan Sumbu Terberat Lebih Dari Lima Ton.
- UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; PERMENHUB No. 96 Tahun 2015.
- Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Dengan Muatan Sumbu Terberat Lebih Dari Lima Ton
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2023.
- Mencabut Peraturan Wali Kota No. 53 Tahun 2013
- 6 Halaman
|