Dalam Peraturan ini berisi 9 (sembilan) bab dan 33 (tiga puluh tiga) pasal diantaranya membahas tentang: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Hari dan Jam Kerja; Kewajiban dan Larangan; Hukuman dan Sanksi; Wewenang; Upaya Administratif; Berlakunya Hukuman Disiplin dan Pendokumentasian Keputusan Hukuman Disiplin; Ketentuan Lain-Lain; Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat