PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG PELAKSANAAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA GORONTALO NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohiol, perlu membentuk Peraturan
Walikota Gorontalo tentang Pelciksanaan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang; Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; Undang-Undang Nomor 23 Tiihun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perdagangan Barang - barang Dalam Pengawasan; Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2007 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 Tentang Pengendalian dan Pengawasajo Minuman Beralkohol; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/MDAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan,Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Pengawasan. Minuman Beralkohol.
Dalam peraturan ini mengatur mengenai : KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN; PERIZINAN; PELAPORAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2017.
tida ada
tidak ada
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 28 Tahun 2017
PERWALI Kota Padang No. 15 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelengaraan Pelayanan Terpadu Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 28 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN IZIN PENGGUNAAN SARANA DAN PRASARANA OLAHRAGA
ABSTRAK:
a. bahwa guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya di
perlu adanya sistem pemberian izin yang cepat dan efisien;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
Kewenangan Penandatanganan Izin Penggunaan Sarana dan Prasarana Olahraga.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2009 Nomo
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5038); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Berita Negara Nomor 4578); 3. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02
Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota
Pasuruan Tahun 2007 Nomor 01) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Pasuruan Nomor 08 Tahun 2012 (Lembaran
Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 08); 4. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 50 Tahun
2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah (Berita Daerah Kota Pasuruan
Tahun 2016 Nomor 50); 5. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 69 Tahun
2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas
Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Berita
Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 69).
Pelimpahan kewenangan penandatanganan izin penggunaan
sarana dan prasarana olahraga kepada Kepala Dinas
Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kota Pasuruan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2017.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 27 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemutihan Izin Pengugnaan Tanah Makam dan Penggunaan Tanah Makam Tumpangan pada Taman Pemakaman Umum Giriloyo Kota Magelang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka upaya penataan dan penertiban administrasi pengunaan tanah makam dan pengunaan tanah makam tumpangan, maka perlu melaksanakan pemutihan izin penggunaan tanah makam dan penggunaan tanah makam tumpangan;
b. bahwa untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi ahli waris yang belum memiliki izin pengunaan tanah makam dan pengunaan tanah makam tumpangan, dapat diberikan kemudahan dalam bentuk penyederhanaan prosedur dan keringanan pembayaran Retribusi izin pengunaan tanah makam dan pengunaan tanah makam tumpangan melalui Pemutihan izin pengunaan tanah makam dan pengunaan tanah makam tumpangan;
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2011sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2017;Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2013 Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : izin penggunaan tanah makam dan pengunaan tanah makam tumpangan pada taman pemakaman umumGiriloyo Kota Magelang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2017.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 27 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENILAIAN RISIKO
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan penilaian risiko telah disusun Pedoman Teknis Identifikasi Risiko dan Analisis Risiko.
Dalam penilaian risiko memerlukan upaya untuk mengintegrasikan antar sub unsur pengendalian intern dan mengarahkan langkah-langkah konkrit sehingga lebih memudahkan dalam melaksanakan penilaian risiko.
UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2016
Perwali ini mengatur mengenai Pedoman Penilaian Risiko pada tingkat:
1. strategis meliputi penilaian risiko pada aspek strategis yang menjadi tanggung jawab Walikota;
2. organisasional meliputi penilaian risiko organisasi yang bersifat manajerial yang menjadi tanggung jawab Eselon II dan Eselon III/eselon mandiri lainnya (entitas pelaporan); dan
3. Operasional yaitu penilaian risiko di tingkat kegiatan operasional.
Perwali ini mengatur pula mengenai sasaran dan tahapan penilaian risiko.
Pedoman tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2017.
5 hlm., Lampiran 43 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 27 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) UndangUndang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan
ketentuan Pasal 11 ayat (3) dan ayat (5) Peraturan Presiden
Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu yang mengamanahkan penyelenggaraan
pelayanan terpadu satu pintu dilaksanakan oleh Perangkat
Daerah yang menyelenggarakan Urusan Perizinan dan Non
Perizinan;
b. bahwa berd
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor: 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4247);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4724);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 69,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4756);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektroniuk (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4843);
8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846);
9. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4846);
10. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11,
(Tambahan Lembaran Negara Nomor 4966);
11. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas Dan
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 96, (Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025);
12. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
13. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
14. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5059);
15. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
16. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
17. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
18. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
19. Undang-Undang 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan
Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar Dan Kabupatenkabupaten Gowa, Maros Dan Pangkajene dan Kepulauan Dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 65, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2970);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan
Nama Kota Ujung Pandang Menjadi Kota Makassar dalam
Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 193);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman
Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman
Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4861);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5357);
24. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
32);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang
Pedoman Penyelenggaran Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
26. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015
tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 954);
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 3026);
28. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016
tentang Penempatan Tenaga Kerja (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1990);
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016 tentang
Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Provinsi Dan Kabupaten/Kota (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1906);
30. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang
Tanda Daftar Usaha Pariwisata (Lembaran Daerah Kota Makassar
Tahun 2011 Nomor 5);
31. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2012 tentang
Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun
2012 Nomor 5);
32. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016
33. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016);
34. Peraturan Walikota Makassar Nomor 99 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata
Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (Berita Daerah Kota Makassar Nomor 99 Tahun 2016).
Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi seluruh pelayanan Perizinan dan Non
perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
(1) Jenis pelayanan perizinan yang diselenggarakan oleh Dinas, meliputi:
a. pelayanan perizinan wajib retribusi;
b. pelayanan perizinan yang tidak wajib retribusi;
c. pelayanan non perizinan; dan
d. pelayanan perizinan dan non perizinan penanaman modal;
(2) Jenis pelayanan perizinan wajib retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, meliputi :
a. Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
b. Izin Gangguan;
c. Izin Trayek;
d. Izin tempat Penjualan Minuman Beralkohol; dan
e. Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).
(3) Jenis pelayanan perizinan tidak wajib retribusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, meliputi :
a. Izin Lembaga Pelatihan Kerja;
b. Surat Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta Antar Kerja
Lokal (SIU LPTKS AKL);
c. Izin Usaha Jasa Konstruksi;
d. Izin Usaha Perdagangan;
e. Izin Usaha Industri;
f. Izin Reklame;
g. Izin Sarana Kesehatan;
h. Izin Tenaga Medis;
i. Izin Lingkungan;
j. Izin Pembuangan Limbah Cair;
k. Izin Tempat Pembuangan Limbah Sementara B3;
l. Izin Penyelenggaraan Pendidikan;
m. Izin Usaha Toko Modern (IUTM);
n. Izin Prasarana; dan
o. Izin Perumahan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2017.
34 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok No. 27 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial bagi Pemberi Kerja Pekerja Melalui Mekanisme Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Sistem Jaminan Sosial merupakan program nasional yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi rakyat. Dalam rangka memberikan kepastian pelaksanaan jaminan social bagi Pemberi Kerja dan Pekerja di Kota Depok, perlu didukung dengan melakukan optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial di bidang pelayanan publik. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Bagi Pemberi Kerja Pekerja Melalui Mekanisme Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 86 Tahun 2013; Perpres No. 97 Tahun 2014; Perpres No. 12 Tahun 2013; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 23 Tahun 2016; Perda Kota Depok No. 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Bagi Pemberi Kerja Pekerja Melalui Mekanisme Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. Mekanisme Pengajuan Permohonan;
5. Kepesertaan Program Jaminan Sosial;
6. Tata Cara Pengenaan Sanksi;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2017.
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon No. 27 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Izin Pembuangan Dan / Atau Pemanfaatan Air Limbah
ABSTRAK:
a. bahwa air merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki fungsi sangat penting bagi kehidupan dan perikehidupan manusia serta mahluk hidup lainnya, sehingga harus dijaga keberadaan dan kualitasnya untuk kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang serta keseimbangan ekosistem;
b. bahwa pembuangan air limbah ke sumber air serta pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah, tanpa dikelola dengan baik dapat mengakibatkan pencemaran air serta menurunkan fungsi dan peruntukan dari komponen-komponen air;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 dan Pasal 28 Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air;
UU No 15 Tahun 1999; UU No 32 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 82 Tahun 2001; PP No 27 Tahun 2012; Kepmen Lingkungan Hidup No 110 Tahun 2003; Kepmen Lingkungan Hidup No 111 Tahun 2003; Permen Lingkungan Hidup No 01 Tahun 2010; Permen Lingkungan Hidup No 5 Tahun 2014.
1.Ketentuan Umum; 2.Maksud Dan Tujuan; 3.Perizinan; 4.Pengelolaan Dan Pemantauan; 5.Tanggap Darurat; 6.Pembinaan Dan Pengawasan; 7.Peran Masysarakat; 8.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2017.
26 halaman; 1 lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 27 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerimaan Peserta Didik baru Sistem Online Pada Sekolah Menengah Pertama Negeri Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjamin pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kota Pontianak, agar berjalan secara objektif, transparan, berkeadilan, jujur dan akuntabel dipandang perlu menyelenggarakan Penerimaan Peserta Didik Baru secara online.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 28 Tahun 1990, PP No. 19 Tahun 2005, PP No. 17 Tahun 2010, Permendiknas No. 15 Tahun 2010, Permendikbud No. 17 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Prinsip Dan Azas PPDB Sistem Online, Persyaratan Calon Peserta Didik Baru, Penyelenggaraan PPDB Sistem Online, Kuota Dan Daya Tampung PPDB Sistem Online, Tata Cara Pendaftaran, Tata Cara Seleksi PPDB Sistem Online, Pengumuman, Pengendali, Evaluasi Dan Pelaporan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2017.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 25 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Tenaga Kerja Kota Singkawang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (3) PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, daerah membentuk unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan menetapkan pelimpahan kewenangan pelayanan perizinan dan non perizinan dengan Peraturan Walikota
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 14 Tahun 2008, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 24 Tahun 2009, PP No. 96 Tahun 2012, PP No. 18 Tahun 2016, Perpres No. 97 Tahun 2014, Permendagri No. 24 Tahun 2006, Permendagri No. 20 Tahun 2008, Peraturan Kepala BKPM No. 14 Tahun 2005, Peraturan Kepala BKPM No. 15 Tahun 2015, dan Perda No. 3 Tahun 2016
1. Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Walikota, Wakil Walikota, Sekretaris Daerah, Perangkat Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja, Kepala Dinas, Izin, Perizinan, Non Perizinan, Penyederhanaan Pelayanan, Pelimpahan Wewenang, Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Tim Teknis; Maksud dan Tujuan; Pelimpahan Kewenangan; Tim Teknis; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
2. - Ketentuan Peralihan diatur tentang ayat (1) Semua perizinan yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Walikota ini dinyatakan masih berlaku sampai batas waktu berakhirnya izin; ayat (2) Hal-hal mengenai penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan yang belum diatur dalam Peraturan Walikota ini akan ditetapkan dengan Peraturan Walikota
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2017.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat