1. Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Walikota, Wakil Walikota, Sekretaris Daerah, Perangkat Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja, Kepala Dinas, Izin, Perizinan, Non Perizinan, Penyederhanaan Pelayanan, Pelimpahan Wewenang, Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Tim Teknis; Maksud dan Tujuan; Pelimpahan Kewenangan; Tim Teknis; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup. 2. - Ketentuan Peralihan diatur tentang ayat (1) Semua perizinan yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Walikota ini dinyatakan masih berlaku sampai batas waktu berakhirnya izin; ayat (2) Hal-hal mengenai penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan yang belum diatur dalam Peraturan Walikota ini akan ditetapkan dengan Peraturan Walikota
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat