Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 27 Tahun 2017

Pemutihan Izin Pengugnaan Tanah Makam dan Penggunaan Tanah Makam Tumpangan pada Taman Pemakaman Umum Giriloyo Kota Magelang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : izin penggunaan tanah makam dan pengunaan tanah makam tumpangan pada taman pemakaman umumGiriloyo Kota Magelang

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pemutihan Izin Pengugnaan Tanah Makam dan Penggunaan Tanah Makam Tumpangan pada Taman Pemakaman Umum Giriloyo Kota Magelang
T.E.U.
Indonesia, Kota Magelang
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Magelang
Tanggal Penetapan
19 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
22 Mei 2017
Tanggal Berlaku
22 Mei 2017
Sumber
BD.2017/NO.27
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 315 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan