Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Bagi Pemberi Kerja Pekerja Melalui Mekanisme Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Mekanisme Pengajuan Permohonan; 5. Kepesertaan Program Jaminan Sosial; 6. Tata Cara Pengenaan Sanksi; 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat