Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KONVERGENSI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN STUNTING KAMPUNG
ABSTRAK:
Bahwa kejadian stunting pada balita masih banyak terjadi di Kabupaten Sorong, sehingga dapat menghambat upaya peningkatan kesehatan masyarakat dan pembangunan kualitas sumber daya manusia. Berdasarkan Pasal 6 Ayat (3) huruf e dan Pasal 11 Ayat (1) huruf a dan huruf b Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, Konvergensi Pencegahan dan Penanggulangan Stunting Kampung dapat mengurangi dampak kemiskinan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016; Peraturan Menteri Percepatan Pembangunan Nasional /Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor l Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Konvergensi Pencegahan dan Penanggulangan Stunting Kampung
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2020.
Lamp 5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 44 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Lembasung, Kampung Umpu Bhakti, Kampung Sangkaran Bhakti, Kampung Tanjung Sari, dan Kampung Sri Rejeki Kecamatan Blambangan Umpu di Wilayah Kabupaten Way Kanan
ABSTRAK:
1. untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah Kampung di Kabupaten Way Kanan, maka dipandang perlu untuk melakukan penetapan dan penegasan batas Kampung Lembasung, Kampung Umpu Bhakti, Kampung Sangkaran Bhakti, Kampung Tanjung Sari dan Kampung Sri Rejeki Kecamatan Blambangan Umpu di wilayah Kabupaten Way Kanan;
2. penetapan dan penegasan batas kampung sebagaimana dimaksud telah disepakati oleh Pemerintah Kampung yang bersangkutan dan Pemerintah Kampung yang berbatasan dengan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan dan disetujui oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Lampung dan Kelurahan Kabupaten Way Kanan;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
• 1. Kampung adalah kampung dan kampung adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut kampung, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat urusan pemerintahan, setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2. Batas Kampung/Kelurahan adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar kampung/kelurahan yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir / punggung gunung/ pegunungan (watershed), median sungai dan/ atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta. 3. Penetapan batas Kampung/ Kelurahan adalah proses penetapan batas Desa secara kartometrik di atas suatu peta dasar yang disepakati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
-
-
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 44 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PROTOKOL KESEHATAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DALAM RANGKA TATANAN NORMAL (KEBIASAAN) BARU
ABSTRAK:
Bahwa protokol kesehatan wajib dijadikan pedoman bagi penyelenggara pemerintahan, pelaku usaha dan masyarakat dalam upaya menuju tatanan normal baru produktif dan aman Corona Virus Disease 2019;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6), UU No.4 Tahun 1984, UU No.23 Tahun 2006, UU No.35 Tahun 2007, UU No.11 Tahun 2008, UU No.36 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.40 Tahun 1991, PP No.53 Tahun 2010, Kepres No.12 Tahun 2020, Keputusan Menkes No.HK.01.07/MENKES/328/2020, Kepmendagri No.440-830 Tahun 2020, Perda No.4 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Protokol Kesehatan; Pelaksanaan Protokol Kesehatan; Sanksi; Peran Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2020.
Peraturan Bupati ini memiliki 12 halaman;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 44 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA TAHUN 2020 NOMOR 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa untuk rnelaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nornor 112 Tahun 2016
tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalarn Pemberian
Layanan Publik tertentu di lingkungan Pernerintah
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Pelaksanaan Konfirrnasi Status Wajib Pajak
pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten ·
Kolaka;
b. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 77 ayat ( 1)
Peraturan Pernerintah Nomor: 24 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara
Elektronik, disebutkan segala biaya perizinan berusaha,
yang salah satunya adalah Pajak Daerah, wajib dibayar
oleh Pelaku Usaha sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan Larnpiran I Pencegahan, angka 57
Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi
Pencegahan dan Pernberantasan Korupsi Tahun 2015,
perlu dilakukan validasi dan konfirrnasi status wajib
pajak dalam pernberian layanan publik tertentu oleh
pemerintah daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf, b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak
Daerah Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di
Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 3262)
sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 5 Tahun 2008 tentang tentang Perubahan
Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4953);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4893);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4724);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor: 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapakali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6215);
11. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
12. Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang
Percepatan Pelaksanaan Berusaha (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 210);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016
tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian
Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah
Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 7
Nomor 1956);
16. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6
Tahun 2018 ten tang Pedoman dan Tata Cara Perizinan
dan Fasilitas Penanaman Modal (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1956);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB lll
JENIS LAYANAN PUBLIK TERTENTU YANG DILAKUKAN
KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DAERAH
BAB IV
TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB
PAJAK DAERAH ATAS JENIS LAYANAN PUBLIK TERTENTU
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2020.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 44 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 mengalokasikan tambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Badan Usaha Milik Daerah, untuk pelaksanaan tambahan penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020;
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 12 Tahun 2011, PP Nomor 105 Tahun 2005, PP Nomor 106 Thaun 2005, Perda Prov Tingkat I Jateng Nomor 6 Tahun 1999, Perda Kab Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2019 dan Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2020.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 44 Tahun 2020
KETENTUAN POKOK KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH ANEKA USAHA LAMONGAN JAYA KABUPATEN LAMONGAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2020 Nomor 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KETENTUAN POKOK KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH ANEKA USAHA LAMONGAN JAYA KABUPATEN LAMONGAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka usaha mencapai tujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah, diperlukan Pegawai yang mampu menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum untuk mensejahterakan masyarakat secara profesional dan bertanggung jawab; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan sebagai pelaksanaan Pasal 89 Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Lamongan Jaya Kabupaten Lamongan, perlu mengatur Ketentuan Pokok Kepegawaian Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Lamongan Jaya Kabupaten Lamongan dengan Peraturan Bupati.
Mengingat: 6. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Lamongan Jaya.
Materi Pokok Pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Kedudukan, Formasi dan Pengadaan, Pengangkatan, Kepangkatan, Kenaikan Pangkat, Daftar Urut Kepangkatan, Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Dalam dan Dari Jabatan, Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan, Hak-Hak, Penghasilan dan Penghargaan, Kewajiban dan Larangan, Hukuman Disiplin, Pemberhentian, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2020.
23 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 44 Tahun 2020
PERBUP Kab. Bengkalis No. 73 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) yang berdampak pada aspek kesehatan, ekonomi dan stabilitas keuangan, perlu adanya kebijakan dan langkah luar biasa sebagai upaya penyelamatan dan peningkatan kesehatan serta pemulihan perekonomian melalui belanja kesehatan, penyediaan jaring pengaman sosial (sosial safety net) dan memperkuat kewenangan berbagai lembaga dalam sektor keuangan, antara lain dengan menetapkan Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; Perpu No. 1 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018; PERMENDESA PDTT No. 11 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDESA PDTT No. 6 Tahun 2020; PERMENKEU No .205/PM.07/2019 sebagaimana telah diubah dengan PERMENKEU No. 40/PMK.07/2020; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2020; PERMENKEU No. 35/PMK .07/2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2020 yang terdiri atas: ketentuan umum; penetapan rincian dana desa; tahapan dan persyaratan penyaluran dana desa; penggunaan dana desa; pelaporan dana desa; pembinaan dan pengawasan; sanksi; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2020.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Bengkalis, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belitung Timur Nomor 44 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, Berita Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2020 Nomor 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Belitung Timur
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 44 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BERITA DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2020 NOMOR 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR BIAYA UMUM TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun
Anggaran 2021, maka di pandang perlu mengatur standar
biaya umum sebagai dasar dalam memperhitungkan biaya
masukan tertinggi dan estimasi biaya bagi PD dalam
perumusan RKA-PD dan RKA-SKPKD;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Standar Biaya umum Tahun Anggaran 2021;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah:
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapakali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelola Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2019
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6322).
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun
2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Berita Negara
Tahun 2020 Nomor 57);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Tahun
2020);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 19
Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 19);
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Sidenreng Rappang;
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Sidenreng Rappang.
4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya
disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan
Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh
DPRD dan Pemerintah Daerah untuk masa satu tahun
anggaran.
5. Standar biaya masukan yang selanjutnya disingkat SBM
adalah satuan biaya yang ditetapkan untuk menyusun biaya
komponen keluaran (output).
6. Standar Biaya Umum yang selanjutnya disingkat SBU adalah
Satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang
digunakan untuk menyusun biaya komponen masukan
kegiatan, yang ditetapkan sebagai biaya masukan.
7. Perangkat Daerah selanjutnya disingkat PD adalah Perangkat
Daerah lingkup Kabupaten Sidenreng Rappang.
8. Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selanjutnya disebut
SKPKD adalah Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang.
9. Rencana Kerja dan Anggaran PD selanjutnya disebut RKA-PD
adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi
program dan kegiatan PD.
10. Rencana Kerja dan Anggaran SKPKD selanjutnya disebut
SKPKD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran
yang berisi program dan kegiatan SKPKD.
BAB II
FUNGSI STANDAR BIAYA UMUM
BAB III
STANDAR BIAYA HONORARIUM
Bagian Kesatu
Pengelola Keuangan Daerah
Bagian Kedua
TAPD, Tim Penyusun LKPD dan Tim Intensifikasi Pajak Daerah
Bagian Ketiga
Pengadaan Barang / Jasa
Bagian Keempat
Biaya Perencanaan, Pengawasan dan Administrasi \
Bagian Kelima
Tim Pelaksana dan Sekretariat Tim
Bagian Keenam
Tim Tindak Lanjut dan Uang Saku Pemeriksa
Bagian Ketujuh
Penyusunan Peraturan Perundang-undangan
Bagian Kedelapan
Penyimpan/Pengurus Barang
Bagian Kesembilan
Seminar/Rakor/Sosialisasi/Desiminasi/FGD dan Sejenisnya
Bagian Kesepuluh
Penyusunan Buku dan
Jurnal/Makalah/Bahan Paparan/Sejenisnya
Bagian Kesebelas
Operator Komputer, Admin Keuangan/BMD, Pelatih,
Pengurus Marching Band, Tim Kesenian dan Festival Budaya Daerah
Bagian Keduabelas
Pengemudi
Bagian Ketigabelas
Mekanik dan Operator Alat Berat
Bagian Keempatbelas
Petugas Kebersihan, Penjaga Keamanandan Pramuboga/Petugas Dapur
Bagian Keenambelas
Pengelola PBB-P2, Honorarium Outsorching dan Pasar
Bagian Ketujuhbelas
Konsumsi, Uang Makan dan Uang Lembur
Bagian Kedelapanbelas
Konsultan/Pensehat Hukum, Tenaga Ahli DPRD dan Pembuatan Perda
Bagian Kesembilanbelas
Tenaga Kesehatan
Bagian Keduapuluh
Petugas Peternakan, Perikanan dan Penyuluh
Bagian Keduapuluhsatu
Patroli Perhubungan dan Satpol PP
Bagian Keduapuluhdua
Petugas Pemadam Kebakaran, Pertamanan,
Kebersihan, dan Lampu Jalan
Bagian Keduapuluhtiga
Tim Pelaksana Rintisan Akademi Komunitas Negeri
Bagian Keduapuluhempat
Honorarium Penyelenggara Perizinan Petugas Pendata
Rumah Tangga Miskin Batlingbatda
Bagian Keduapuluhlima
Honorarium Forkopimda dan
Honorarium Jaringan Komunikasi Sandi
Bagian Keduapuluhenam
Insentif Petugas KB
Bagian Keduapuluhenam
Honorarium / Biaya Operasional Lainnya
BAB IV
KOMPONEN STANDAR BIAYA UMUM
SEBAGAI ESTIMASI
BAB V
KETENTUAN PEMBERIAN HONORARIUM
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
36
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 44 Tahun 2020
Peraturan ini dibentuk sebagai upayah pemerintah daerah dalam mengahadapi pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Dasar Hukum Peraturan Bupati Kabupaten Gorontalo ini adalah UU No.28 Tahun 1999; UU No.6 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.6 Tahun 2014; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.2 Tahun 2020; PP No.40 Tahun 1991; PP No.21 Tahun 2008; PP No.22 Tahun 2008; PP No.50 Tahun 2012; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No,11 Tahun 2019; PP No.17 Tahun 2018; Perpres No.1 Tahun 2019; Permendagri No.33 Tahun 2006; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.20 Tahun 2018; Permendes No.7 Tahun 2020.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Desa/Kelurahan Tangguh Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) termasuk didalamnya mengatur tentang Tujuan, Indikator dan Manfaat, Ruang Lingkup, Pembentukan, Satgas Buhuta Sehati, Protokol Adaptasi Kebiasaan Baru Ngala'a, Sistem Informasi Desa Tangguh, Pemantauan, Evaluasi Dan Pelaporan, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembinaan, Penghargaan, Pendanaa, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2020.
Terdiri dari 13 halaman tanpa lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat