KONVERGENSI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN STUNTING KAMPUNG
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD. No. 2020/44, LL Kab Sorong: 17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KONVERGENSI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN STUNTING KAMPUNG
ABSTRAK: |
- Bahwa kejadian stunting pada balita masih banyak terjadi di Kabupaten Sorong, sehingga dapat menghambat upaya peningkatan kesehatan masyarakat dan pembangunan kualitas sumber daya manusia. Berdasarkan Pasal 6 Ayat (3) huruf e dan Pasal 11 Ayat (1) huruf a dan huruf b Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, Konvergensi Pencegahan dan Penanggulangan Stunting Kampung dapat mengurangi dampak kemiskinan.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016; Peraturan Menteri Percepatan Pembangunan Nasional /Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor l Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019;
- Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Konvergensi Pencegahan dan Penanggulangan Stunting Kampung
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2020.
- Lamp 5 hlm
|