Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 44 Tahun 2020

STANDAR BIAYA UMUM TAHUN ANGGARAN 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Sidenreng Rappang; 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Bupati adalah Bupati Sidenreng Rappang. 4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah untuk masa satu tahun anggaran. 5. Standar biaya masukan yang selanjutnya disingkat SBM adalah satuan biaya yang ditetapkan untuk menyusun biaya komponen keluaran (output). 6. Standar Biaya Umum yang selanjutnya disingkat SBU adalah Satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang digunakan untuk menyusun biaya komponen masukan kegiatan, yang ditetapkan sebagai biaya masukan. 7. Perangkat Daerah selanjutnya disingkat PD adalah Perangkat Daerah lingkup Kabupaten Sidenreng Rappang. 8. Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selanjutnya disebut SKPKD adalah Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang. 9. Rencana Kerja dan Anggaran PD selanjutnya disebut RKA-PD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan PD. 10. Rencana Kerja dan Anggaran SKPKD selanjutnya disebut SKPKD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan SKPKD. BAB II FUNGSI STANDAR BIAYA UMUM BAB III STANDAR BIAYA HONORARIUM Bagian Kesatu Pengelola Keuangan Daerah Bagian Kedua TAPD, Tim Penyusun LKPD dan Tim Intensifikasi Pajak Daerah Bagian Ketiga Pengadaan Barang / Jasa Bagian Keempat Biaya Perencanaan, Pengawasan dan Administrasi \ Bagian Kelima Tim Pelaksana dan Sekretariat Tim Bagian Keenam Tim Tindak Lanjut dan Uang Saku Pemeriksa Bagian Ketujuh Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bagian Kedelapan Penyimpan/Pengurus Barang Bagian Kesembilan Seminar/Rakor/Sosialisasi/Desiminasi/FGD dan Sejenisnya Bagian Kesepuluh Penyusunan Buku dan Jurnal/Makalah/Bahan Paparan/Sejenisnya Bagian Kesebelas Operator Komputer, Admin Keuangan/BMD, Pelatih, Pengurus Marching Band, Tim Kesenian dan Festival Budaya Daerah Bagian Keduabelas Pengemudi Bagian Ketigabelas Mekanik dan Operator Alat Berat Bagian Keempatbelas Petugas Kebersihan, Penjaga Keamanandan Pramuboga/Petugas Dapur Bagian Keenambelas Pengelola PBB-P2, Honorarium Outsorching dan Pasar Bagian Ketujuhbelas Konsumsi, Uang Makan dan Uang Lembur Bagian Kedelapanbelas Konsultan/Pensehat Hukum, Tenaga Ahli DPRD dan Pembuatan Perda Bagian Kesembilanbelas Tenaga Kesehatan Bagian Keduapuluh Petugas Peternakan, Perikanan dan Penyuluh Bagian Keduapuluhsatu Patroli Perhubungan dan Satpol PP Bagian Keduapuluhdua Petugas Pemadam Kebakaran, Pertamanan, Kebersihan, dan Lampu Jalan Bagian Keduapuluhtiga Tim Pelaksana Rintisan Akademi Komunitas Negeri Bagian Keduapuluhempat Honorarium Penyelenggara Perizinan Petugas Pendata Rumah Tangga Miskin Batlingbatda Bagian Keduapuluhlima Honorarium Forkopimda dan Honorarium Jaringan Komunikasi Sandi Bagian Keduapuluhenam Insentif Petugas KB Bagian Keduapuluhenam Honorarium / Biaya Operasional Lainnya BAB IV KOMPONEN STANDAR BIAYA UMUM SEBAGAI ESTIMASI BAB V KETENTUAN PEMBERIAN HONORARIUM BAB VI KETENTUAN PERALIHAN BAB VII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 44 Tahun 2020 tentang STANDAR BIAYA UMUM TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pangkajene Sidenreng
Tanggal Penetapan
28 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2020
Tanggal Berlaku
28 Desember 2020
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2020 NOMOR 44
Subjek
FIDUSIA DAN LEMBAGA PEMBIAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Bidang
Halaman ini telah diakses 117 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan