Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Layanan Rekomendasi Perumahan Di Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa kebutuhan akan perumahan / tempat tinggal menjadi kebutuhan primer masyarakat serta pengembang sebagai penyedia perumahan sebagaimana yang dibutuhkan masyarakat maka perlu adanya penyelarasan antara dua sisi yang berkepentingan dalam bentuk pengaturan.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 1 Tahun 2011, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 14 Tahun 2016, PP No. 18 Tahun 2016, Permen Perumahan Rakyat No. 12 Tahun 2014, Permendagri No. 9 Tahun 2009, Perda No. 7 Tahun 2016, Perwali No. 70 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Persyaratan Pemberian Rekomendasi, Tata Cara Penerbitan Rekomendasi, Teknis Penataan Perumahan, Ketentuan Tambahan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2017.
9 halaman, 1 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 41 Tahun 2017
pelayanan perizinan dan non perizinan kepada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu-pendelegasian kewenangan
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2017 NOMOR 437
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 9 TAHUN 2017
TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA TIDORE KEPULAUAN
ABSTRAK:
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 503/33569/SJ, Perihal
Percepatan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan pada angka 2, maka perlu pendelegasian seluruh kewenangan perizinan dan nonperizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Masih terdapat beberapa izin yang belum termuat dalam Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tidore Kepulauan, perlu mengakomodir semua perizinan dan nonperizinan yang masih berada di instansi terkait berdasarkan ketentuan yang berlaku; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tidore Kepulauan;
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Perpres No. 97 Tahun 2014; Permendagri No. 20 Tahun 2008; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Pasal 3 ayat (3) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(3) Jenis dan bentuk pelayanan dan penerbitan dokumen perizinan dan non perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a. Bidang Perekonomian dan Pembangunan :
- Perizinan, terdiri dari :
1. Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
3. Izin Gangguan/Hinder Ordonansi (HO);
4. Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
5. Izin Menempati Lokasi (IML);
6. Izin Pemasangan Reklame;
7. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK);
8. Izin Pemotongan Jalan;
9. Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP);
10. Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);
11. Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI);
12. Izin Lingkungan;
13. Izin Penggunaan Lahan (APL);
14. Izin Tanda Daftar Gudang;
15. Izin Tanda Daftar Industri.
16. Izin Trayek Angkutan Darat (Mobil dan Bentor);
17. Izin Operasi Angkutan Sewa (Diluar Trayek);
18. Izin Pembangunan Menara Telekomunikasi;
19. Izin Penelitian;dan
20. Izin Pemotongan Hewan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2017.
4 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 41 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, BD No 41 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 33 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENERBITAN IZIN KEGIATAN USAHA PENGELOLAAN SAMPAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 33 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Kegiatan Usaha Pengelolaan Sampah;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi pelayanan perizinan terhadap kegiatan usaha pengelolaan sampah di Kota Surabaya, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 33 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Kegiatan Usaha Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 33 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Kegiatan Usaha Pengelolaan Sampah.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 68 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 69 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4851);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5059);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor
5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 188 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5347);
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036);
11. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 5 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 5);
12. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10);
13. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 54);
14. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 33 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Kegiatan Usaha Pengelolaan Sampah (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2017 Nomor 33).
Ketentuan Pasal 6 Peraturan Walikota Surabaya Nomor 33 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Kegiatan Usaha Pengelolaan Sampah (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2017 Nomor 33), diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 40 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGARAAN TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (5) Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata;
1.UU No.2 Tahun 1993 ;2.UU No.10 Tahun 2009 ;3.UU No.11 Tahun 2010 ;4.UU No.23 Tahun 2014 ;5.PP No.36 Tahun 2010 ;6.PP No.52 Tahun 2012 ;7.PP No.63 Tahun 2014 ;8.PP No.64 Tahun 2014 ;9.PMKP No.PM.88/HK.501/MKP/2010;10.PMKP No.PM.89/HK.501/MKP/2010;11.PMKP No.PM.90/HK.501/MKP/2010;12.PMKP No.PM.91/HK.501/MKP/2010 ;13.PMKP No.PM.93/HK.501/MKP/2010 ;14.PMKP No.PM.94/HK.501/MKP/2010 ;15.PMKP No.PM.95/HK.501/MKP/2010 ;16.PMKP No.PM.96/HK.501/MKP/2010 ;17.PMPEK No. 1 Tahun 2014;18.PMPEK No.1 Tahun 2014 ;19.PMPEK No.2 Tahun 2014 ;20.PMPEK No.3 Tahun 2014 ;21.PMPEK No. 4 Tahun 2014 ;22.PMPEK No.5 Tahun 2014 ;23.PMPEK No.11 Tahun 2014 ;24.PMPEK No.12 Tahun 2014 ;25.PMPEK No.13 Tahun 2014 ;26.PMPEK No.14 Tahun 2014 ;27.PMPEK No.16 Tahun 2014 ;28.PMPEK No.17 Tahun 2014 ;29.PMPEK No.18 Tahun 2014 ;30.PMPEK No.19 Tahun 2014 ;31.PMPEK No.24 Tahun 2014;32.PMPEK No. 25 Tahun 2014 ;33.PMPEK No.26 Tahun 2014;34.PMPEK No. 27 Tahun 2014 ;35.PMPEK No.28 Tahun 2014;36.PMPEK No.30 Tahun 2014 ;37.PMPEK No.7 Tahun 2015 ;38.Perda No.7 Tahun 2005 ;39.Perda No. 8 Tahun 2005 ;40.Perda No.7 Tahun 2010 ;41.Perda No.7 Tahun 2016 ;42.Perda No.6 Tahun 2012 ;43.Perda No.8 Tahun 2016
1.ketentuan umum;2.subjek,objek dan tempat pendaftaran TDU par;3.persyaratan TDU par;4.tahapan;5.verifikasi permohonan TDU par;6.penertiban dan penolakan TDU par;7.pembekuan sementara dan pembatalan;8.kewajiban dan larangan pengusaha;9.masa berlaku daftar ulang TDU par;10.penyelenggaraan pelayanan TDU par;11.operasional, usaha pariwisata12.pembinaan,pengendalian dan pengawsan;13.sanksi administratif;14.pendanaan;15.pelaporan;16.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2017.
38 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 40 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyelenggaraan Perizinan Pemanfaatan Ruang Di Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
a. Bahwa dinamika perkembangan kawasan perkotaan menuntut perlunya penyesuaian pemanfaatan ruang dan kawasan perkotaan sesuai peruntukannya;
b. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan Penataan Ruang, pengendalian pemanfaatan ruang dapat dilakukan dengan pemberlakuan izin pemanfaatan ruang;
c. Bahwa Izin pemanfaatan ruang merupakan salah satu instrument dalam pengendalian pemanfaatan ruang di Kota Palangka Raya;
d. Bahwa untuk meningkatkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel dibidang Penataan Ruang diperiukan pembagian tugas dan fungsi perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian tata ruang sesuai dengan fungsi dan kapasitas iembaga dan instansi yang berhubungan dengan penataan ruang di Kota Palangka Raya;
e. Bahwa dalam rangka pengaturan pemanfaatan ruang diperlukan suatu pedoman terhadap penyelenggaraan pemanfaatan ruang khususnya pengaturan terhadap perizinan pemanfaatan ruang;
f.Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c,huruf d, dan huruf e maka perlu ditetapkan Peraturan Walikota Palangka Raya tentang Pedoman Penyelenggaraan Perizinan Pemanfaatan Ruang di Kota Palangka
Raya.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 8 Tahun 2014
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II AZAS DAN TUJUAN; BAB III JENIS PERIZINAN DALAM PEMANFAATAN RUANG; BAB IV KEWAJIBAN DAN PERSYARATAN UMUM; BAB V PERUBAHAN PEMANFAATAN RUANG DAN BANGUNAN; BAB VI PENGAWASAN; BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN; BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2017.
28 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 40 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelayanan Perizinan Satu Berkas Jadi Tiga Izin (Sejati) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
dalam rangka memenuhi pasal 386 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. untuk mempermudah dan mempercepat proses pemberian pelayanan perizinan sebagai upaya peningkatan pelayanan perizinan dan inovasi pelayanan kepada masyarakat sebagai pelaku usaha dalam menerbitkan izin usaha baru maka perlu pelayanan perizinan dengan satu berkas jadi tiga izin yang diterbitkan. pelayanan perizinan dengan satu berkas jadi tiga izin (sejati) sebagai layanan inovasi perizinan kepada masyarakat dan pelaku usaha di Kata Banjarmasin. berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a, huruf b dan huruf c diatas, perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Pelayanan Penerbitan Perizinan Satu Berkas Jadi Tiga Izin (Sejati) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kata Banjarmasin
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013; Peraturan Presiden Republik Indonesia 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016 .
Peraturan Walikota Banjarmasin Tentang Pelayanan Perizinan Satu Berkas Jadi Tiga Izin (Sejati) Pada Diras Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin, Meliputi : Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Ketentuan Dan Tata Cara Penerbitan Perizinan Satu Derkas Jadi Tiga Izin; Pelaporan; Ketentuan Penutup .
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2017.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 40 Tahun 2017
PERWALI Kota Banjar No. 60 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 39 Tahun 2017
Peraturan Walikota (Perwali) tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CIBABAT KOTA CIMAHI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat