Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 40 Tahun 2017

Pelayanan Perizinan Satu Berkas Jadi Tiga Izin (Sejati) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota Banjarmasin Tentang Pelayanan Perizinan Satu Berkas Jadi Tiga Izin (Sejati) Pada Diras Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin, Meliputi : Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Ketentuan Dan Tata Cara Penerbitan Perizinan Satu Derkas Jadi Tiga Izin; Pelaporan; Ketentuan Penutup .

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pelayanan Perizinan Satu Berkas Jadi Tiga Izin (Sejati) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
11 September 2017
Tanggal Pengundangan
12 September 2017
Tanggal Berlaku
12 September 2017
Sumber
BD.2017/No.40
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 477 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan