Perizinan, Pelayanan Publik
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, BD.2017/40
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyelenggaraan Perizinan Pemanfaatan Ruang Di Kota Palangka Raya
ABSTRAK: |
- a. Bahwa dinamika perkembangan kawasan perkotaan menuntut perlunya penyesuaian pemanfaatan ruang dan kawasan perkotaan sesuai peruntukannya;
b. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan Penataan Ruang, pengendalian pemanfaatan ruang dapat dilakukan dengan pemberlakuan izin pemanfaatan ruang;
c. Bahwa Izin pemanfaatan ruang merupakan salah satu instrument dalam pengendalian pemanfaatan ruang di Kota Palangka Raya;
d. Bahwa untuk meningkatkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel dibidang Penataan Ruang diperiukan pembagian tugas dan fungsi perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian tata ruang sesuai dengan fungsi dan kapasitas iembaga dan instansi yang berhubungan dengan penataan ruang di Kota Palangka Raya;
e. Bahwa dalam rangka pengaturan pemanfaatan ruang diperlukan suatu pedoman terhadap penyelenggaraan pemanfaatan ruang khususnya pengaturan terhadap perizinan pemanfaatan ruang;
f.Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c,huruf d, dan huruf e maka perlu ditetapkan Peraturan Walikota Palangka Raya tentang Pedoman Penyelenggaraan Perizinan Pemanfaatan Ruang di Kota Palangka
Raya.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 8 Tahun 2014
- BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II AZAS DAN TUJUAN; BAB III JENIS PERIZINAN DALAM PEMANFAATAN RUANG; BAB IV KEWAJIBAN DAN PERSYARATAN UMUM; BAB V PERUBAHAN PEMANFAATAN RUANG DAN BANGUNAN; BAB VI PENGAWASAN; BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN; BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN;
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2017.
- 28 Halaman
|