Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 40 Tahun 2017

PENYELENGARAAN TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.ketentuan umum;2.subjek,objek dan tempat pendaftaran TDU par;3.persyaratan TDU par;4.tahapan;5.verifikasi permohonan TDU par;6.penertiban dan penolakan TDU par;7.pembekuan sementara dan pembatalan;8.kewajiban dan larangan pengusaha;9.masa berlaku daftar ulang TDU par;10.penyelenggaraan pelayanan TDU par;11.operasional, usaha pariwisata12.pembinaan,pengendalian dan pengawsan;13.sanksi administratif;14.pendanaan;15.pelaporan;16.ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tangerang Nomor 40 Tahun 2017 tentang PENYELENGARAAN TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA
T.E.U.
Indonesia, Kota Tangerang
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tangerang
Tanggal Penetapan
03 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
03 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
03 Agustus 2017
Sumber
BD.2017/NO.40
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tangerang
Bidang
Halaman ini telah diakses 729 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan