Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan asli daerah dalam rangka pembiayaan
dan penyelenggaraan otonomi daerah. Guna meningkatkan pelayanan publik dan
optimalisasi Pendapatan Asli daerah, maka beberapa
tarif dan obyek retribusi jasa usaha yang diatur dalam
Lampiran I dan Lampiran XI Peraturan Daerah
Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2011
Tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang
Pisau Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor
10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha perlu
dilakukan penyesuaian
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4
Tahun 2016
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau
Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah
Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2011 Nomor 010) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau
Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
(Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2015 Nomor 03) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau
Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah
Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2011 Nomor 010) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau
Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
(Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2015 Nomor 03) diubah
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 10 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan batuan
ABSTRAK:
Berdasarkan lampiran huruf CC UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda mengenai Pembagian Urusan Bidang Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, sub urusan Mineral dan Batubara yang menyatakan bahwa penetapan harga patokan mineral bukan logam dan batuan merupakan urusan Pemda Provinsi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) dihapus, Pasal 38 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
2 Halaman; Penjelasan : 1 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Tempat Khusus Parkir Jenis Retribusi Jasa Usaha Kabupaten yang merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Dasar hukum: UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Bombana No. 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Bombana No. 17 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Tempat Khusus Parkir, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, Subjek, dan Golongan Retribusi;
3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi;
5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
6. Wilayah Pemungutan;
7. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, Penundaan Pembayaran, dan Keberatan;
8. Sanksi Administratif;
9. Penagihan;
10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
11. Kedaluwarsa Penagihan;
12. Pemeriksaan;
13. Insentif Pemungutan;
14. Penyidikan;
15. Ketentuan Pidana;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2013.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato No. 10 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN NO.5 TAHUN 2013 PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PEREDESAAN DAN PERKOTAAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2016/NO.186
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 95 Ayat (4) huruf a, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.8 Tahun 1981; UU No.14 Tahun 2002; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; PERATURAN BERSAMA MENTERI KEUANGAN DAN MENTERI DALAM NEGERI NO.58 Tahun 2010; PERDA No.8 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah termasuk Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah ini terdiri atas 7 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peratruan Walikota Banda Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Sstem dan Prosedur Pemungutan BEA Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kota Banda Aceh
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor SE-12/MK.07/2014, Nomor 593/2278/SJ dan Nomor 4/SE/V/2014 terdapat subtansi yang perlu diatur kembali dan dilakukan penyesuaian dalam Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan BAngunan.
Dasar Hukum: Undang-Undang No. 8 (Drt) Tahun 1956; Undang-Undang No. 15 Tahun 2004; Undang-Undang No. 28 Tahun 2009; Undang-Undang No. 11 Tahun 2006; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006; Qanun Kota Banda Aceh No. 1 Tahun 2007; Qanun Kota Banda Aceh No. 7 Tahun 2010; Qanun Kota Banda Aceh No. 12Tahun 2011; Peraturan Walikota Banda Aceh No. 8 Tahun 2012
Peraturan ini merbuah ketentuan Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Merubah Peratruan Walikota Banda Aceh No. 8 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan BPHTB
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengganti Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2001 Nomor 8 Seri A Nomor 01) karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 8 Ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 16 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PERDA KOTA AMBON No. 7 Tahun 2008; PERDA KOTA AMBON No. 9 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, dengan menetapakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Obyek Retribusi adalah Pemberian ijin mendirikan suatu bangunan. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh Pelayanan Pemberian IMB. Perhitungan retribusi atas pemberian layanan IMB dihitung berdasarkan rumusan penjumlahan Tarif Penelitian Desain, Tarif Pengukuran Koefisien dan Tarif Pengawasan. Retribusi dipungut pada saat pengurusan IMB. Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi secara tunai selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan. Dalam hal Wajib retribusi tidak membayar pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi 2% setiap bulan dan yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3
(tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2012.
Dengan berlakunya Perda ini, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ambon Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Peraturan pelaksanaan Perda ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
Penjelasan 10 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Selatan No. 10 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2011 Di Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2011 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor maka perlu menetapkan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2011 di Provinsi Maluku. Berdasarkan pertimbangan tersebut Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tambahan Tahun 2011 di Provinsi Maluku, perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; 2009; PP No. 38 Tahun 2007; KEPMENDAGRI No. 170 Tahun 1997; KEPMENDAGRI No. 173 Tahun 1997; KEPMENDAGRI No. 43 Tahun 1999; PERDA PROMAL No. 04 Tahun 2010; PERDA PROMAL No. 05 Tahun 2010; PERDA PROMAL No. 06 Tahun 2010; PERDA PROMAL No. 03 Tahun 2007.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2011 di Provinsi Maluku, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan kedalam badan usaha.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2011.
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka segala ketentuan yang mengatur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 10 Tahun 2001
RETRIBUSI - PENGGANTIAN - BIAYA CETAK - KARTU TANDA PENDUDUK - AKTA CATATAN SIPIL
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2001/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK, KARTU
KELUARGA DAN AKTA CATATAN SIPIL
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang ruang lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, maka Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akte Catatan Sipil merupakan jenis Retribusi Daerah Tingkat II; Berdasarkan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu menetapkan Retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akte Catatan Sipil dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 9 Drt Tahun 1953; UU No. 9 Drt Tahun 1955; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 32 Tahun 1954; PP No. 45 Tahun 1954; PP No. 8 Tahun 1977; PP No. 31 Tahun 1978; PP No. 20 Tahun 1997; Permendagri No. 1 A Tahun 1995; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Kehakiman No. M.04-PW Tahun 1984; Kepmendagri No. 117 Tahun 1992; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 119 Tahun 1998; Kepmendagri No. 147 Tahun 1998; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK, KARTU KELUARGA DAN AKTA CATATAN SIPIL, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2001.
10 hlmn; 2 pnjlsn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat