Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 14 TAHUN 201H TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa karena perkembangan terkait dengan asumsi kerangka ekonomi daerah, kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah, terjadinya keadaan darurat dan keadaan luar biasa, pergeseran pagu kegiatan antar SKPD, Penghapusan kegiatan, penambahan kegiatan baru/kegiatan alternatif, penambahan atau pengurangan target kinerja dan pagu kegiatan, serta perubahan lokasi dan kelompok sasaran kegiatan, perlu dilakukan perubahan kedua atas Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Pacitan Tah,m 2017;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pacitan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2017.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pacitan Tahun 2005-2025;
Peraturan Daerah Kabupaten tentang Pembentukan dan Kabupaten Pacitan;
Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pacitan Tahim 2016-2021;
Peraturan Bupati Pacitan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 34.A Tahun 2016;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pacitan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 34.A Tahun 2016, diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2017.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 35 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Strategi Bisnis Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Lamandau
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 61 ayat
(1) dan ayat (2) Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun
2016 tentang Badan Layanan Umum Rumah Sakit
Umum Daerah Lamandau dan Puskesmas di
Kabupaten Lamandau dan untuk melaksanakan
ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61
tahun 2007 pada BAB XI pasal 69 ayat (1) yang
berbunyi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
menyusun Rencana Strategi Bisnis BLUD. Rencana Strategi Bisnis BLUD merupakan salah
satu persyaratan administrate untuk dapat
menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) pada Rumah Sakit
Umum Daerah Lamandau Kabupaten Lamandau. Rencana Strategi Bisnis BLUD dipergunakan
sebagai dasar penyusunan Rencana Bisnis Anggaran
dan evaluasi kinerja.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.02/2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 10
Tahun 2015; Peraturan Bupati Lamandau Nomor 63 Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
RENCANA STRATEGI BISNIS;
BAB III
PELAKSANAAN;
BAB IV
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2017.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 35 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 26 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Dengan adanya perubahan asumsi kerangka ekonomi makro dan kerangka pendanaan, saldo anggaran sisa lebih tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan serta perubahan indikator dan target kinerja kegiatan, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun 2017. Untuk melaksanakan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional maka dalam rangka meberikan pedoman penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2017, terlebh dahulu perlu menerbitkan Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2017. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar .
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Daerah kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Bupati Banjar Nomor 26 Tahun 2016; Peraturan Bupati Banjar Nomor 48 Tahun 2016 .
Peraturan Bupati Banjar Banjar Nomor 26 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2016 Nomor 26) diubah sebagai berikut : (1). Ketentuan Dalam Pasal 8 diubah; (2). Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Banjar Nomor 26 Tahun 2016 ;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2017.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 34 Tahun 2017
PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2017/No.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan Asumsi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2017 dan sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Kerja Pembangunan Daerah, maka dipandang perlu melakukan Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2017;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Kabupaten Sinjai 2017;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005–2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indoesia Tahun 2011 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
14. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015–2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Daerah Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017 (Berita Daerah Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 18);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 874), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 125);
19. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2010 Nomor 2);
20. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013 Nomor 10), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor 9);
21. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Musyawarah Perencanaan Pembangunan Berbasis Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2005 Nomor 8);
22. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 68);
23. Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sinjai Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012 Nomor 28, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 34);
24. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sinjai tahun 2005 – 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 57);
25. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2015 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 58), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 81);
26. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 65);
27. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 93);
28. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2016 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 99);
29. Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2016 Nomor 50);
30. Peraturan Bupati Nomor 79 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Funsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2016 Nomor 83);
31. Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Penanggungjawab Sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013-2018 (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2016 Nomor 13);
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 34 Tahun 2017
PERBUP Kab. Sampang No. 50 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 34 TAHUN 2017 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH Mengubah ketentuan pasal 1 angka 4, pasal 2, pasal 3 huruf a dan pasal 4.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2017 NOMOR 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2018
ABSTRAK:
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018, untuk mewujudkan pembangunan nasional sesuai arah kebijakan pembangunan nasional dalam Tema Rencana Kerja Pemerintah 2018 (RPJMN 2015-2019), sasaran pembangunan yang harus dicapai pada akhir tahun 2018 ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan dilaksanakan secara nyata oleh semua pemangku kepentingan;
2. bahwa Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2018 menjadi acuan penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Aggaran 2018 dan Rencana Kerja OPD Tahun 2018.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2006 tentang tata cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018;
5. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2012 Nomor 1);
6. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sampang (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2012 Nomor 7);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sampang Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2013 Nomor 12).
(1) Dalam hal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) , tidak sesuai dengan perkembangan keadaan tahun berjalan dapat dilakukan penambahan dan/atau pengurangan pagu anggaran indikatif serta program dan kegiatan yang belum diatur dalam Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
(2) Perkembangan keadaan dalam tahun berjalan, yaitu:
a. perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah;
b. keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya digunakan untuk tahun berjalan dan/atau;
c. keadaan darurat dan keadaan luar biasa sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
(3) Penambahan dan/atau pengurangan pagu anggaran indikatif serta program dan kegiatan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo No. 34 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Boalemo Melayani Warga
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk oleh karena pemerintah daerah berkewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan standar pelayanan, dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan. Bahwa pelayanan masyarakat merupakan salah satu visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2017¬2022. Bahwa untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, mudah dan terjangkau oleh masyarakat perlu dilakukan terobosan/langkah pelayanan dengan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Boalemo tentang Boalemo Melayani Warga.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 5 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Boalemo Melayani Warga, termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan dan pelaksanaan Boalemo melayani warga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2017.
Peraturan Bupati ini terdiri atas 8 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 34 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Tahunan Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Malang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan asas-asas umum pemerintahan yang baik, perlu mengatur perencanaan, pelaksanaan, penatalaksanaan, pendanaan, pelaporan, dan pengendalian, serta pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Mekanisme Tahunan Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Malang;
1. UU No 17 Tahun 2003;
2. UU No 1 Tahun 2004;
3. UU No 15 Tahun 2004;
4. UU No 25 Tahun 2004;
5. UU No 33 Tahun 2004;
6. UU No 12 Tahun 2011;
7. UU No 23 Tahun 2014;
8. UU No 30 Tahun 2014;
9. PP No 20 Tahun 2004;
10. PP No 55 Tahun 2005;
11. PP No 56 Tahun 2005;
12. PP No 58 Tahun 2005;
13. PP No 79 Tahun 2005;
14. PP No 8 Tahun 2006;
15. PP No 39 Tahun 2006;
16. PP No 3 Tahun 2007;
17. PP No 6 Tahun 2008;
18. PP No 8 Tahun 2008;
19. PP No 60 Tahun 2008;
20. PP No 53 Tahun 2010;
21. PP No 18 Tahun 2016;
22. Perpres No 29 Tahun 2014;
23. Perpres No 87 Tahun 2014;
24. Permendagri No 13 Tahun 2006;
25. Permendagri No 23 Tahun 2007;
26. Permendagri No 4 Tahun 2008;
27. Permendagri No 73 Tahun 2009;
28. Permendagri No 54 Tahun 2010;
29. Permendagri No 80 Tahun 2015;
30. PermenPANRB No 53 Tahun 2014;
31. Perda Kab Malang No 23 Tahun 2006;
32. Perda Kab Malang No 6 Tahun 2008;
33. Perda kab Malang No 7 Tahun 2008;
34. Perda Kab Malang No 6 Tahun 2016;
35. Perda Kab Malang No 9 Tahun 2016;
36. Perbup Malang No 36 Tahun 2011.
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Ruang Lingkup;
Bab III Mekanisme Tahunan Perencanaan Pembangunan Daerah;
Bab IV Mekanisme Tahunan Pengelolaan Keuangan Daerah;
Bab V Mekanisme Tahunan Pelaporan Pertanggungjawaban dan Pengawasan Pemerintah Daerah;
Bab VI Sanksi;
Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
Perbup Malang No 20 Tahun 2011 tentang Mekanisme Tahunan Penyelenggaraan Pemerintahan Pemkab Malang (BD No 8 Seri E)
78
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 34 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA AKSI DAERAH (RAD) PENGEMBANGAN KABUPATEN LAYAK ANAK (KLA) DI KABUPATEN PONOROGO
ABSTRAK:
BAHWA SETIAP ANAK MEMPUNYAI HAK HIDUP, TUMBUH, BERKEMBANG DAN BERPARTISIPASI SECARA WAJAR SESUAI DENGAN HARKAT DAN MARTABAT KEMANUSIAAN, SERTA MENDAPAT PERLINDUNGAN DARI KEKERASAN DAN DISKRIMINASI
PERATURAN INI MENGATUR KETENTUAN, TUJUAN DAN SASARAN; PRINSIP KELEMBAGAAN, TAHAPAN PENGEMBANGAN, PENDANAAN; PEMBINAAN; PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN KABUPATEN LAYAK ANAK
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 34 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2017 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2017;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 8 tahun 2008; PERMENDAGRI No. 18 Tahun 2016; PERGUB No. 48 Tahun 2016.
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Perubahan RKPD adalah perubahan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode I (satu) tahun di lingkungan Pemerintah Daerah. penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah daerah dan mengacu pada rencana kerja pemerintah. Perubahan RKPD Tahun 2017 sebagai menjadi landasan penyusunan perubahan Kebijakan Umum APBD dan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara, Rencana Strategis Perangkat Daerah, Rencana Kerja Perangkat Daerah untuk menyusun Perubahan APBD Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat No. 34 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KABUPATEN LAHAT TAHUN 2017
ABSTRAK:
Berkenaan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten
Lahat Tahun 2017 yang telah dltetapkan dengan Peraturan Bupatl Lahat Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Lahat Tahun 2017. Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017, Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 31 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 109 Tahun 2016; Perda No. 14 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2014; Perda No. 4 Tahun 2016.
Ddalam Peraturan Bupati ini ditetapkan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Lahat Tahun 2017. Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Lahat Tahun 2017 disusun dengan tujuan untuk menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan di Kabupaten Lahat sekaligus dijadikan tolok ukur terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Lahat Tahun 2017. Diatur tentang sistematika naskah perubahan RKPD, isi dan uraian naskan RKPD sebagaimana tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2017.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat