Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 29
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBEBASAN TAGIHAN ATAS PEMANFAATAN RUMAH SUSUN SEDERHANA
SEWA DALAM PENYELENGGARAAN STATUS KEADAAN DARURAT
BENCANA COVID-19 DI KOTA BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan telah dilaksanakannya penyerahan hibah
Barang Milik Negara berupa 3 (tiga) Twin Blok Rumah
Susun Sederhana Sewa yang terletak di Jalan Randu
Agung Nomor 32 Kota Blitar sebagaimana dimaksud dalam
Keputusan Menteri Keuangan Nomor S-409/MK.6/2019
dan Nomor S-426/MK.6/2019 serta beberapa ketentuan
dalam Naskah Hibah Barang Milik Negara antara
Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementrian Pekerjaan
Umum Dan Perumahan Rakyat dengan Pemerintah Kota
Blitar sebagaimana dimaksud dalam Berita Acara Nomor
600/BA/DC/2019 dan 600.1/BA/DC/2019, maka
tanggungjawab dan pengelolaan Rumah Susun Sederhana
Sewa dimaksud menjadi tanggungjawab Pemerintah Kota
Blitar dalam koridor pengelolaan Barang Milik Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 94
ayat (2) huruf p Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka Rumah
Susun Sederhana Sewa yang terletak di Jalan Randu
Agung Nomor 32 Kota Blitar diperuntukkan bagi
kepentingan umum terutama untuk memenuhi kebutuhan
rumah hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah dalam bentuk sewa yang dikelola oleh Dinas Perumahan
Rakyat melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah yang
membidangi;
c. bahwa dengan diundangkannya Keputusan Presiden Nomor
11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) dan
Keputusan Walikota Nomor 188/156/HK/410.010.2/2020
tentang Perubahan Atas Keputusan Walikota Nomor
188/138/HK/410.010.2/2020 tentang Status Keadaan
Darurat Bencana Covid-19 Di Kota Blitar, maka
masyarakat berpenghasilan rendah yang telah menyewa
Rumah Susun Sederhana Sewa yang terletak di Jalan
Randu Agung Nomor 32 Kota Blitar menjadi sangat rentan
terhadap terjadinya resiko sosial untuk itu perlu
mendapatkan perlindungan sosial sesuai kemampuan
daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu
membentuk Peraturan Walikota tentang Pembebasan
Tagihan Atas Pemanfaatan Rumah Susun Sederhana Sewa
Dalam Penyelenggaraan Status Keadaan Darurat Bencana
Covid-19 Di Kota Blitar
Mengingat : 1. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; 6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 16. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 ; 17. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; 18. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; 22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; 24. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; 25. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018; 26. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2019;
Materi pokok: mengatur mengenai Pembebasan
Tagihan Atas Pemanfaatan Rumah Susun Sederhana Sewa
Dalam Penyelenggaraan Status Keadaan Darurat Bencana
Covid-19 Di Kota Blitar berlaku mulai
tanggal 1 April 2020 sampai dengan tanggal 30 Juni 2020. Pembebasan Tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa :
a. Pembebasan atas Tagihan Sewa Hunian sesuai tarif sewa yang
ditetapkan;
b. Pembebasan atas Tagihan Pemakaian fasilitas Air yang disediakan
dalam lingkungan Rusunawa; dan
c. Pembebasan atas Tagihan pemakaian fasilitas Listrik yang disediakan
dalam lingkungan Rusunawa
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
jumlah 9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh Dan Kawasan Pemukiman Kumuh
ABSTRAK:
a. bahwa kawasan permukiman kumuh merupakan permasalahan multidimensi yang berkaitan dengan permasalahan penyediaan sarana, prasarana dan utilitas, permasalahan ekonomi, sosial dan budaya;
b. bahwa dalam rangka pencegahan serta peningkatan kualitas perumahan kumuh dan kawasan permukiman kumuh, perlu sinergitas antara pemerintah, swasta, masyarakat, serta pihak terkait lainnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Kawasan Permukiman Kumuh;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018,Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2017, . Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010 dan. Peraturan Walikota Salatiga Nomor 45 Tahun 2019.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh, pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan kawasan permukiman kumuh baru, peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, sinergitas pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, data base perumahan kumuh dan permukiman kumuh dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
50 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan UU No.1 Tahun 2011 Pasal 54 ayat (2) tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan PP No.14 Tahun 2016 Pasal 37 ayat (2) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, dimana pemerintah daerah wajib memberikan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah melalui program perencanaan pembangunan perumahan secara bertahap dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Pedoman Pemberian Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Daerah, meliputi:
a. bentuk BSPS;
b. jenis kegiatan;
c. kriteria penerima BSPS;
d. penyelenggaraan BSPS;
e. pengawasan dan pengendalian;
f. sanksi; dan
g. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2020.
18 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN DARI PENGEMBANG KEPADA PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa dalam rangka pemeliharaan dan perbaikan
prasarana, · sarana, dan utilitas umum yang menjadi
tanggungjawab pemerintah daerah sebagaimana diatur
dalam pasal 87 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011
tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman, sekaligus
sebagai pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah dalam
penyelenggaraan urusan wajib pelayanan dasar bidang
Perumahan Dan Kawasan Permukiman sebagaimana diatur
dalam Pasal 15 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang - Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, maka perlu membentuk Peraturan
Walikota tentang Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas
Perumahan Dari Pengembang Kepada Pemerintah Daerah
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; 4. Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; 6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; 7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 10. Undang - undang Nomor 30 Tahun 2014; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; 16. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 17. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; 18. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor
34/PERMEN/M/2006; 19. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun
2008; 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009; 21. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013; 22. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 03/PRT/M/2014; 23. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 38/PRT/M/2015; 24. Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015; 26. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 5 Tahun 2011; 27. Peraturan Daerah Kota Blitar No 12 Tahun 2011; 28. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; 29. Peraturan Daerah Kota Blitar No. 10 Tahun 2017; 30. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018
Materi pokok: mengatur mengenai Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas
Perumahan Dari Pengembang Kepada Pemerintah Daerah dengan tujuan untuk meyelenggarakan suatu
mekanisme penyerahan Prasarana, Sarana,dan Utilitas/ PSU Perumahan yang
dibangun oleh Pengembang kepada Pemerintah daerah dalam rangka
menjamin keberlanjutan Pengelolaan, fungsi dan pemanfaatannya. memuat antara lain: ketentuan umum; tujuan, prinsip, dan ruang lingkup; tatacara penyerahan; tim verifikasi; pernyaratan penyerahan PSU; pemanfaatan; wewenang; peran serta masyarakat; pembiayaan; pengawasan dan pembinaan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2020.
jumlah 26 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas pada Kawasan Perumahan dan Pemukiman
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka mewujudkan pengelolaan beberapa prasarana, saran dan utilitas pada kawasan perumahan dan permukiman serta untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan perumahan dan permukiman.
Dasar Hukum Peraturan Walikota Gorontalo ini adalah UU No.29 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1960; UU No.1 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.88 Tahun 2014; PP No.14 Tahun 2016; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permen Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Pada Kawasan Perumahan Dan Pemukiman termasuk didalamnya mengatur tentang Ruang LIngkup, Penyediaan Dan Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas yang Diserahkan, Wewenang, Tata Cara Penyerahan, Pemanfaatan Prasarana, Sarana Dan Utilitas, Pengawasan Dan Pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2020.
Terdiri dari 48 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 22 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (3),
dan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Banjarbaru
Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perumahan
dan Permukiman, perlu menetapkan Peraturan Wali kota
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota
Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
Perumahan dan Permukiman.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
2012; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 26/PRT/M/2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 06/PRT/M/2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 10/PRT/M/2019; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun
2016; Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 41 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 67 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota
Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
Perumahan dan Permukiman, yang memuat: Ketentuan Umum; Kemudahan Pembangunan Perumahan Bagi MBR; Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2020.
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sorong Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Pada Kawasan Perumahan, Permukiman dan Perdagangan Kepada Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah serta dalam rangka memberikan jaminan ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan, permukiman dan perdagangan, perlu dilakukan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas. Dalam rangka menunjang keberlanjutan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman, perlu dilakukan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas dari pengembang kepada pemerintah daerah;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 34/PERMEN/M/2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
Peraturan Walikota mengatur mengenai pedoman penyerahan prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan perumahan permukiman dan perdagangan kepada pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme dan Tata Cara Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan dan Utilitas Kawasan Perumahan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin keadilan, perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Kawasan Perumahan, Kawasan Perdagangan dan Jasa serta Kawasan Industri, perlu menetapkan petunjuk pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Semarang tentang Mekanisme dan Tata Cara Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Kawasan Perumahan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 , Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2011.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, tata cara dan mekanisme penyediaan PSU oleh pengembang, tata cara dan mekanisme penyerahan PSU dari pengembang kepada Pemerintah Daerah, PSU yang ditelantarkan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2020.
15 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2020
dana alokasi - perumahan dan pemukiman - pelaksanaan
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, Berita Daerah Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Keuangan Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Bidang Perumahan dan Pemukiman Subbidang Rumah Swadaya
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, pemerintah kabupaten/kota wajib menetapkan proses pelaksanaan keuangan dana alokasi khusus infrastruktur bidang perumahan dan pemukiman subbidang rumah swadaya melalui Peraturan Walikota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelaksanaan Keuangan Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Bidang Perumahan dan Permukiman Subbidang Rumah Swadaya;
UU Nomor 17 Tahun 1950; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 88 Tahun 2019; Perda Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016; Perda Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2019; Permendagri Nomor 33 Tahun 2019; Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2020;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, bantuan rumah swadaya yang bersumber dari DAK, pelaksanaan anggaran bantuan rumah swadaya, pengadaan barang dan jasa, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
.
.
13 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pangkal Pinang Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, Berita Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2020 Nomor 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan Kota Pangkalpinang Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat