Materi pokok: mengatur mengenai Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan Dari Pengembang Kepada Pemerintah Daerah dengan tujuan untuk meyelenggarakan suatu mekanisme penyerahan Prasarana, Sarana,dan Utilitas/ PSU Perumahan yang dibangun oleh Pengembang kepada Pemerintah daerah dalam rangka menjamin keberlanjutan Pengelolaan, fungsi dan pemanfaatannya. memuat antara lain: ketentuan umum; tujuan, prinsip, dan ruang lingkup; tatacara penyerahan; tim verifikasi; pernyaratan penyerahan PSU; pemanfaatan; wewenang; peran serta masyarakat; pembiayaan; pengawasan dan pembinaan; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat