Dalam Peraturan ini diatur tentang Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Pada Kawasan Perumahan Dan Pemukiman termasuk didalamnya mengatur tentang Ruang LIngkup, Penyediaan Dan Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas yang Diserahkan, Wewenang, Tata Cara Penyerahan, Pemanfaatan Prasarana, Sarana Dan Utilitas, Pengawasan Dan Pengendalian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat