Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 25 Tahun 2020

Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh Dan Kawasan Pemukiman Kumuh

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh, pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan kawasan permukiman kumuh baru, peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, sinergitas pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, data base perumahan kumuh dan permukiman kumuh dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Salatiga Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh Dan Kawasan Pemukiman Kumuh
T.E.U.
Indonesia, Kota Salatiga
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Salatiga
Tanggal Penetapan
10 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
10 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
10 Agustus 2020
Sumber
BD.2020/ No.25
Subjek
PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Salatiga
Bidang
Halaman ini telah diakses 667 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan