Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Provinsi Maluku Utara No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang
baik, perlu dibuat peraturan mengenai pembentukan peratura:r perundang-undangan daerah
yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat
semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan di daera maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Daerah.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. asas pembentukan; c. ruang lingkup; d. jenis, tahapan pembentukan dan materi muatan peraturan perundang-undangan daerah; e. perencanaan peraturan perundangan-undangan daerah; f. penyusunan peraturan perundang-undangan daerah; g. pembahasan dan pengesahan rancangan peraturan perundang-undangan daerah; h. pengundangan; i. penyebarluasan; j. partisipasi masyarakat; k. penganggaran; l. ketentuan peralihan; m. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari X Bab dan 49 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar No. 4 Tahun 2015
Program - Penyusunan - Peraturan Pemerintah - Tahun 2021
2021
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 4, jdih.setkab.go.id : 2 hlm.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perlu menetapkan Keppres tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2021.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia; UU Nomor 12 Tahun 2011; dan Perpres Nomor 87 Tahun 2014.
Keppres ini menetapkan Rancangan Peraturan Pemerintah sebagaimana tercantum dalam lampiran Keppres ini sebagai Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2021. Lampiran Keppres ini memuat 50 judul Rancangan Peraturan Pemerintah. Program penyusunan Peraturan Pemerintah tersebut ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Dinas Pendapatan Daerah kabupaten Lamongan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Lamongan, maka guna tertib administrasi dan kelancaran pelaksanaan tugas• tugas pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Lamongan, diperlukan penjabaran pelaksanaan tugas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Lamongan.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2009 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pemben tukan Peraturan Perundang-U ndangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Indonesia
Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 22 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 16/E);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kabupaten Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2008 Nomor
04) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 2
Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2013 Nomor 10).
Dinas Pendapatan Daerah merupakan unsur pelaksana otonomi Daerah. Dinas Pendapatan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Dinas, berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.
Dinas mempunyai tugas melaksanakan kewenangan urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang Pendapatan Daerah.
Susunan Organisasi Dinas Pendapatan Daerah terdiri dari :
a. Kepala Dinas b. Sekretariat
1) Sub Bagian Umum
2) Sub Bagian Keuangan
3) Sub Bagian Program
c. Bidang Pendaftaran, Pendataan dan Penetapan Pendapatan
1) Seksi Pendaftaran dan Pendataan
2) Seksi Perhitungan dan Penetapan Pendapatan
3) Seksi Keberatan dan Banding
d. Bidang Penagihan, Pembukuan dan Pelaporan
1) Seksi Penagihan dan Penindakan
2) Seksi Pengolahan Data dan lnformasi
3) Seksi Pembukuan dan Pelaporan
e. Bidang Perencanaan dan Pengendalian
1) Seksi Perencanaan Pendapatan
2) Seksi Sarana Prasarana Benda Berharga
3) Seksi Pengawasan dan Konsultasi f. Unit Pelaksana Teknis Dinas
g. Kelompok Jabatan Fungsional
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 4 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Pamekasan No 18 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektifitas penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, diperlukan langkah strategis yang bersifat represif demi terciptanya kondusifitas keamanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 18 Tahun 2014 ten tang Petunjuk Teknis Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang Undang Nomor 23 Tahun 014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 9 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2012 Nomor 1 Seri D);
9. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (Berita Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2012 Nomor 1
Seri D);
10. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 18 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja (Berita Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun
2014 Nomor 15);
Ketentuan nomor urut 5 angka romawi II dalam Lampiran Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 18 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja setelah huruf g ditambahkan 2 (dua) huruf yakni huruf h dan huruf i;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2015.
3 Halaman
Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 4 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha NegaraPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Lahat No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat
Mengubah :
PERBUP Kab. Lahat No. 16 Tahun 2017 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAHAT
PERUBAHAN-KEDUA-ATAS-PERATURAN-BUPATI-NOMOR 16 TAHUN 2017-TENTANG-PETUNJUK-PELAKSANAAN-DAN-STANDAR-BIAYA PERJALANAN-DINAS-DALAM NEGERI-DI-LINGKUNGAN-PEMERINTAH-KABUPATEN LAHAT
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2019/NO.04
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Bupati Lahat Nomor 16 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lahat Nomor 46 Tahun 2018, perlu diubah kembali disesuaikan dengan perkembangan situasi dan kondisi saat ini
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP Republik Indonesia No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 10 Tahun 2012; Peraturan Bupati Lahat No. 30 Tahun 2010; Peraturan Bupati Lahat No. 16 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lahat No. 46 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan dalam ketentuan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2017 meliputi Pasal 4 ayat (4) dihapus, angka 15 huruf c lampiran I diubah, lampiran IV diubah dan lampiran VI diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2019.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2016
PETUNJUK TEKNIS PERJANJIAN KINERJA, PELAPORAN KINERJA DAN TATA CARA REVIU ATAS LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2016/No.4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menter i
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrsasi
Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang
petunjuk Teknis Peijanjian Kineija, Pelaporan Kineija dan
Tata Cara Reviu Atas Laporan Kineija Instansi Pemerintah;
b. Bahwa dalam rangka penyusunan Peijanjian Kineija,
Pelaporan Kineija dan Tata Cara Reviu atas Laporan
Kineija Instansi Pemer intah maka diperlukan peraturan
sebagai pedoman penyusunan Laporan;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
ada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Walikota Kendari;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4287);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang .. Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58,· Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan · Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
09/M.PAN/05/2007 tentang Pedoman Penyusunan
Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi
Pemerintah;
8. Peraturan Meriteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
20 /M.PAN / 11 /2008 tentang Petunjuk Penyusunan
, Indikator Kinerja Utama;
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Refonnasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun
2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja dan Tata
Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
10. Peraturan Daerah Kata Kendari Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2008 Nomor 2);
11. Peraturan Daerah Kata Kendari Nomor 8 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah Kata Kendari [Lembaran Daerah
Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 8) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kata Kendari
Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Kelima Atas
Peraturan Daerah Kata Kendari Nomor 8 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah Kata Kendari (Lembaran Daerah
Kota Kendari Tahun 2013 Nomor 13);
12. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2013
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kota Kendari Tahun 2013-2017 (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2013 Nomor 10);
KETENTUAN UMUM
PERJANJIAN KINERJA PEMERINTAH DAERAH DAN SKPD/UNIT KERJA
LAPORAN KINERJA PEMERINTAH DAERAH DAN SKPD/UNIT KERJA
TATA CARA REVIU LAPORAN PEMERINTAH DAERAH
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2016.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat