Peraturan ini mengenai prosedur, tata cara, dan prinsip-prinsip dalam pembuatan peraturan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa proses pembentukan produk hukum di daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas produk hukum daerah dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat