PETUNJUK TEKNIS PERJANJIAN KINERJA, PELAPORAN KINERJA DAN TATA CARA REVIU ATAS LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2016/No.4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
ABSTRAK: |
- a. Bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menter i
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrsasi
Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang
petunjuk Teknis Peijanjian Kineija, Pelaporan Kineija dan
Tata Cara Reviu Atas Laporan Kineija Instansi Pemerintah;
b. Bahwa dalam rangka penyusunan Peijanjian Kineija,
Pelaporan Kineija dan Tata Cara Reviu atas Laporan
Kineija Instansi Pemer intah maka diperlukan peraturan
sebagai pedoman penyusunan Laporan;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
ada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Walikota Kendari;
- 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4287);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang .. Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58,· Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan · Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
09/M.PAN/05/2007 tentang Pedoman Penyusunan
Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi
Pemerintah;
8. Peraturan Meriteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
20 /M.PAN / 11 /2008 tentang Petunjuk Penyusunan
, Indikator Kinerja Utama;
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Refonnasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun
2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja dan Tata
Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
10. Peraturan Daerah Kata Kendari Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2008 Nomor 2);
11. Peraturan Daerah Kata Kendari Nomor 8 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah Kata Kendari [Lembaran Daerah
Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 8) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kata Kendari
Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Kelima Atas
Peraturan Daerah Kata Kendari Nomor 8 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah Kata Kendari (Lembaran Daerah
Kota Kendari Tahun 2013 Nomor 13);
12. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2013
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kota Kendari Tahun 2013-2017 (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2013 Nomor 10);
- KETENTUAN UMUM
PERJANJIAN KINERJA PEMERINTAH DAERAH DAN SKPD/UNIT KERJA
LAPORAN KINERJA PEMERINTAH DAERAH DAN SKPD/UNIT KERJA
TATA CARA REVIU LAPORAN PEMERINTAH DAERAH
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2016.
- 9
|