Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan dalam ketentuan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2017 meliputi Pasal 4 ayat (4) dihapus, angka 15 huruf c lampiran I diubah, lampiran IV diubah dan lampiran VI diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat