Dinas Pendapatan Daerah merupakan unsur pelaksana otonomi Daerah. Dinas Pendapatan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Dinas, berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Dinas mempunyai tugas melaksanakan kewenangan urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang Pendapatan Daerah. Susunan Organisasi Dinas Pendapatan Daerah terdiri dari : a. Kepala Dinas b. Sekretariat 1) Sub Bagian Umum 2) Sub Bagian Keuangan 3) Sub Bagian Program c. Bidang Pendaftaran, Pendataan dan Penetapan Pendapatan 1) Seksi Pendaftaran dan Pendataan 2) Seksi Perhitungan dan Penetapan Pendapatan 3) Seksi Keberatan dan Banding d. Bidang Penagihan, Pembukuan dan Pelaporan 1) Seksi Penagihan dan Penindakan 2) Seksi Pengolahan Data dan lnformasi 3) Seksi Pembukuan dan Pelaporan e. Bidang Perencanaan dan Pengendalian 1) Seksi Perencanaan Pendapatan 2) Seksi Sarana Prasarana Benda Berharga 3) Seksi Pengawasan dan Konsultasi f. Unit Pelaksana Teknis Dinas g. Kelompok Jabatan Fungsional
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat