Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2007

Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintahh Nomor 21 Tahun 2007, bertujuan untuk mendorong peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan menciptakan kondisional ekonomi di daerah. Dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Papua tersebut, maka selain penerimaan penghasilan yang selama ini diterima oleh Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007, menetapkan pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif setiap bulan yang digunakan untuk menunjang dan menjaring aspirasi masyarakat. Khusus kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Papua, secara kolektif disediakan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan setiap bulan guna menunjang kelancaran pe1aksanaan tugas Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Papua.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Papua
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Jayapura
Tanggal Penetapan
15 Agustus 2007
Tanggal Pengundangan
16 Agustus 2007
Tanggal Berlaku
16 Agustus 2007
Sumber
LD.2007/NO.04
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Papua
Bidang
Halaman ini telah diakses 496 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan