Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Pantai Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa dafam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah berdasarkan Undang
undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerinlahaan Daerah, maka
Pemerintah Kabupaten Demak perlu meningkatkan pembangunan
dengan rnemanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, serasi,
selaras, seimbang, dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat
dan pertahanan keamanan ;bahwa dalarn rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor daerah, dan masyarakat, maka Rencana Tata Ruang Kawasan Pantai Wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang perlu dilaksanakan secara terpadu oleh Pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha; bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, dan b, serta sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan · Ruang, dipandang perlu menetapkan pengaturan Rencana Tata Ruang Kawasan Pantai Kabupaten Demak : bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 9 Tahun 19S5; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987; Peraturan Menteri Penambangan dan Energi No.0.P/47/MPE/ 1992; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 63.PR'I/1993; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 640/KPTS/1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 59 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1992; Peratµran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 4 Tahun 1997; peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 31 Tahun 2002;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ruang lingkup, asas, tujuan dan strategi, rencana struktur dan pola pemanfaatan ruang, rencana umum tata ruang kawasan pantai, pedoman pengendalian pemanfaatan ruang kawasan, hak, kewajiban dan peran serta masyarakat, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2004.
36 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 4 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, Dan Shadaqah Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Mengeluarkan Zakat merupakan kewajiban umat Islam yang mampu dan hasil pengumpulan zakat merupakan sumber dana yang potensial bagi upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat, Pengelolaan zakat, Infaq dan Shadaqah perlu terus ditingkatkan agar pelaksanaannya lebih berhasil guna serta dapat dipertanggungjawabkan, dalam rangka perlindungan, pembinaan dan pelayanan Muzakki, Mustahiq dan Amil Zakat, perlu adanya ketetapan yang mengatur mengenai pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2001; PP No. 25 Tahun 2000; Kepmendagri No. 4 Tahun 1997; Kepmendagri No. 581 Tahun 1999.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah Kota Prabumulih dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur tentang asas dan tujuan, pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah, organisasi dan pembentukan BAZ, lembaga amil zakat, kedudukan, tugas dan fungsi, lingkup kewenangan BAZ, tata kerja, peninjauan ulang terhadap lembaga pengelola zakat, pembinaan, pengawasan, ketentuan penyidikan, anggaran, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum di atur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut olehWalikota
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN KENDARAAN ANGKUTAN BARANG KHUSUS
ABSTRAK:
Dengan ditetapkan UU No. 34 Tahun2000 tentang Perubahan atas UU No. 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Retribusi Izin Angkutan Khusus dengan wilayah operasi Lintas Kabupaten/Kota merupakan jenis Retribusi Daerah;
Bagi kendaraan khusus dan kendaraan barang yang berasal dari luar Daerah perlu dilakukan Pengendalian dan Pengawasan serta untuk memberlkan Kontribusi kepada Pemda guna meringankan beban dalam pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan prasarana jalan melalui pembayaran retribusi lzln angkutan barang khusus.
UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 49 Prp Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 2 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1993; PP No. 22 Tahun 1990; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmenhub No. KM. 69 Tahun 1993; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No.147 Tahun 1998; kepmendagri No. 7 Tahun 2003; Perda Prov. Daerah Tingkat 1 Jambi Nomor 4 Tahun 1988
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Izin Kendaraan Angkutan Barang Khusus, meliputi: Nama, Objek, Subjek dan Golongan Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Terutangnya Retribusi; Biaya Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2004.
Dengan berlakunya perda ini, maka perda Prov. Jambi No. 9 Tahun 1994 tentang Jasa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Tata cara dan instansi yang memberi atau mengeluarkan izin angkutan khusus atas pelaksanaan ketentuan dalam Perda ini adalah Dinas Perhubungan Provinsi atas pemberian kewenangan dari Gubernur yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Pembagian hasil pemungutan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai pelaksanaannya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
10 hlm.; Penjelasan 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 4 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENYEDIAAN DOKUMEN PELELANGAN PEKERJAAN
ABSTRAK:
Untuk keperluan penyediaan dokumen pelelangan dan penyelenggaraan pekerjaan yang akan dilelang / diborongkan oleh Pemerintah Kabupaten Kerinci, dimana dana
pembiayaannya berasal dari APBD Kabupaten Kerinci, dipandang perlu diadakan penertiban administrasi dan peningkatan pelayanan kepada pemborong/rekanan; Untuk dalam rangka penyediaan dokemen lelang sebagaimana dimaksud huruf a diatas, serta untuk meningkatkan Pendapatan Daerah diperlukan biaya-biaya pengganti dari setiap pemborong / rekanan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud a dan b perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 14 Tahun 1987; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres No. 80 Tahun 2003; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 23 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 24 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 6 Tahun 2003; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 7 Tahun 2003; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI PENYEDIAAN DOKUMEN PELELANGAN PEKERJAAN, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Tata Cara dan Syarat Lelang; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Ketentuan Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Ketentuan Pembayaran; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kedaluwarsa Penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2004.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah dan peraturan pelaksana lainnya yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal – hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
17 hlmn; 5 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 4 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Surat Izin Usaha Perdagangan di Kabupaten Barito Utara
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah diserahkannya
kewenangan bidang Perdagangan termasuk
kewenangan perizinan kepada Pemerintah
Daerah sebagaimana telah ditetapkan dalam
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah dan
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara
Nomor 08 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Kabupaten Barito Utara sebagai Daerah
Otonom, maka untuk melaksanakannya
perlu dilakukan pengaturan penyelenggaraan
Izin Usaha Perdagangan di Kabupaten Barito
Utara;
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 289/MPP/Kep/10/2001 Tanggal 5 Oktober 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 08 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 09 Tahun 2000;
BAB I
KETENTUAN UMUM; BAB II
SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN ( SIUP ); BAB III
PEJABAT PENERBIT SIUP; BAB IV
PERUSAHAAN YANG TIDAK WAJIB
MEMPEROLEH SIUP; BAB V
TATA CARA PENERBITAN SIUP; BAB VI
R E T R I B U S I; BAB VII
PEMBUKAAN CABANG / PERWAKILAN PERUSAHAAN; BAB VIII
PERUBAHAN PERUSAHAAN; BAB IX
PENGGANTIAN SIUP; BAB X
P E L A P O R A N; BAB XI
KETENTUAN LAIN; BAB XII
SANKSI ADMINISTRASI; BAB XIII
P E M B E K U A N S I U P; BAB XIV
PENCABUTAN SIUP; BAB XV
KETENTUAN PIDANA; BAB XVI
P E N Y I D I K A N; BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN; BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2004.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2004/NO.27 Seri E Nomor 23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Dengan Kedalaman Materi Rencana Detail Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Gemolong Kabupaten Sragen Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2014
ABSTRAK:
ahwa Kecamatan Gemolong berdasarkan Pola Dasar Pembangunan
Daerah Kabupaten Sragen dalam sistem perwilayahan tata ruang daerah
merupakan pusat pengembangan Sub Wilayah Pembangunan II di
Kabupaten Sragen; bahwa kota Gemolong selama kurun waktu Tahun 1989/1990 sampai
dengan 2004 terjadi dinamika perkembangan secara pesat di segala aspek
kehidupan, yang mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan revisi
penataan kota Gemolong; bahwa agar pertumbuhan dan perkembangan kota Ibukota Kecamatan
Gemolong dapat berjalan dengan tertib dan lancar perlu disusun kembali
penataan dan pemanfaatan ruang yang optimal, serasi dan seimbang
sehingga dapat tercipta kesejahteraan masyarakat; bahwa dalam penataan dan pemanfaatan ruang tersebut perlu
direncanakan secara komperehensif dalam bentuk Rencana Umum Tata
Ruang Ibukota Kecamatan Gemolong dalam kurun waktu 10 (sepuluh)
tahun; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka perlu mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 8 Tahun
1992 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan
Gemolong 1989/1990 sampai dengan 2008/2009 selanjutnya menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Rencana Umum Tata Ruang
Kota Dengan Kedalaman Materi Rencana Detail Tata Ruang Kota
Ibukota Kecamatan Gemolong Kabupaten Sragen Tahun 2004 sampai
dengan 2014;
Stadvorming Ordonnantie Tahun 1948; Stadvormingsverordening Tahun 1949; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 650-658; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 1988; Keputusan Menteri Permukiman Dan Prasarana Wilayah Nomor 327/KPTS/M/2002; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 8 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 21 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 19 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang jangka waktu perencanaan, azas, maksud, dan tujuan, wilayah perencanaan, jenis perencanaan, rencana pembagian wilayah pengembangan, struktur pelayanan kota, rencana pengaturan intensitas pemanfaatan ruang, pelaksanaan rencana, pengendalian pemanfaatan ruang, ketentuan pidana dan penyidikan, ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2004.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen 8 Tahun 1992 dicabut.
74 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2004/NO.8 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan desentralisasi di bidang penyelenggaraan Keluarga Berencana dan kewenangan di bidang Pertanahan, dimana sebagian kewenangan telah menjadi kewenangan Kota maka Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta perlu diubah dan disesuaikan; bahwa Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Ketentuan Pasal 2 huruf b angka 14 diubah, huruf c angka 5 dihapus, Pasal 11 diubah, Bunyi judul Bagian Keempatbelas dari Bab IV diubah, Ketentuan Pasal 23 diubah, Bunyi judul Bagian Kelima dan keseluruhan bunyi Pasal 29 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2004.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat