Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2004

RETRIBUSI IZIN KENDARAAN ANGKUTAN BARANG KHUSUS

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur mengenai Retribusi Izin Kendaraan Angkutan Barang Khusus, meliputi: Nama, Objek, Subjek dan Golongan Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Terutangnya Retribusi; Biaya Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2004 tentang RETRIBUSI IZIN KENDARAAN ANGKUTAN BARANG KHUSUS
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jambi
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Jambi
Tanggal Penetapan
29 April 2004
Tanggal Pengundangan
10 Mei 2004
Tanggal Berlaku
10 Mei 2004
Sumber
LD.2004/No.8
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jambi
Bidang
Halaman ini telah diakses 558 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan