Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Ketentuan Pasal 2 huruf b angka 14 diubah, huruf c angka 5 dihapus, Pasal 11 diubah, Bunyi judul Bagian Keempatbelas dari Bab IV diubah, Ketentuan Pasal 23 diubah, Bunyi judul Bagian Kelima dan keseluruhan bunyi Pasal 29 dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat