Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Sistem dan Tata Cara Penerimaan Peserta Didik di Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan perkembangan kondisi dan peraturan
perundang-undangan di bidang penerimaan peserta didik,
maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 18 Tahun
2013 tentang Sistem dan Tata Cara Penerimaan Peserta
Didik di Kota Semarang perlu ditinjau kernbali; bahwa untuk melaksanakan maksud sebagaimana
tersebut di atas, maka dipandang perlu untuk
membentuk Peraturan Walikota Semarang tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Sistem dan Tata Cara Penerimaan
Peserta Didik di Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nornor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; PP No 50 Tahun 1992; PP No 19 Tahun 2005; PP No 38 tahun 2007; PP No 47 Tahun 2008; PP No 74 Tahun 2008; PP No 17 Tahun 2010; PP No 61 Tahun 2010; Perda Kota Semarang no 1 tahun 2007; Perda Kota Semarang No 4 Tahun 2008; Perda Kota Semarang No 5 Tahun 2008; Permendiknas No 34 Tahun 2006; Permendiknas No 69 Tahun 2009; Permendiknas No 15 Tahun 2010; Permendikbud No 97 Tahun 2013; Peraturan Bersama Mendiknas dan Menag No 04/VI/PB/2011 dan No MA/111/2011; Perwal Semarang No 18 Tahun 2013; Kepwal Semarang No 050/716/2013;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal angka 18, angka 19, angka 24 dan penambahan angka 25, perubahan Pasal 6 ayat (1) dan penghapusan ayat (3), perubahan Pasal 13 ayat (1) huruf b dan ayat 3, penambahan ayat (4), perubahan Pasal 18 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2014.
76 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggabungan Sekolah Dasar Negeri Deyangan 2 dan Sekolah Dasar Negeri Deyangan 4 Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas dalam pembiayaan dan operasional kegiatan belajar mengajar perlu melaksanakan penggabungan Sekolah Dasar Negeri yang dipandang memungkinkan dan saling berdekatan; bahwa Sekolah Dasar Negeri Deyangan 2 dan Sekolah Dasar Negeri Deyangan 4 Kecamatan Mertoyudan terletak di lokasi yang berdekatan sehingga dapat dilakukan penggabungan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggabungan Sekolah Dasar Negeri Deyangan 2
dan Sekolah Dasar Negeri Deyangan 4 Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005;
Peraturan bupati ini mengatur tentang penggabungan sekolah dasar negeri
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2016.
Permen Ristekdikti No. 59 Tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, Dan Tata Cara Penulisan Gelar Di Perguruan Tinggi
Permen Ristekdikti No. 59 Tahun 2017 tentang Penyetaraan Ijazah Dan Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 6, BN.2022/No.167, https://jdih.kemdikbud.go.id/: 23 hlm.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2019
PERWALI Kota Sukabumi No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan, Dan Penatausahaan, Serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Sukabumi Jenjang Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Di Kota Sukabumi
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA SUKABUMI NOMOR 21 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGANGGARAN, PELAKSANAAN,DAN PENATAUSAHAAN, SERTA PERTANGGUNGJAWABAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUKABUMI JENJANG SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI DI KOTA SUKABUMI
ABSTRAK:
Dengan adanya perubahan sistem
pengelolaan keuangan daerah di lingkungan
Pemerintah Daerah Kota Sukabumi, maka untuk
tertib administrasi dan kepastian hukum
Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2018
tentang Petunjuk Teknis Penganggaran,
Pelaksanaan, dan Penatausahaan, serta
Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional
Sekolah Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Sukabumi Jenjang Sekolah Dasar
dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kota
Sukabumi perlu diubah dan disesuaikan kembali
yang ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota
Sukabumi.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1
Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9
Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 8
Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Penganggaran,
Pelaksanaan, dan Penatausahaan, serta
Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional
Sekolah Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Sukabumi Jenjang Sekolah Dasar
dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kota
Sukabumi. Terdiri dari 2 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2019.
Ketentuan lampiran Peraturan Wali Kota
Sukabumi Nomor 21 Tahun 2018 tentang
Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan,
dan Penatausahaan, serta Pertanggungjawaban
Dana Bantuan Operasional Sekolah Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Sukabumi Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah
Menengah Pertama Negeri di Kota Sukabumi
(Berita Daerah Tahun 2018 Nomor 21) diubah.
40 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Pendidikan
ABSTRAK:
Pendidikan merupakan hak setiap warga negara untuk meningkatkan kualitas pengetahuan dan pemahaman akan ilmu demi mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia. Pemerintah daerah Kabupaten Donggala berkewajiban menyelenggarakan urusan pendidikan dalam rangka mewujudkan sumber daya masyarakat Donggala yang menguasai ilmu pengetahuan. Masih terdapat anak-anak di Kabupaten Donggala menghadapi kesulitan biaya pendidikan sehingga dipandang perlu untuk diberi bantuan demi kelancaran mengikuti proses belajar.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 3 Tahun 2008; PERDA Kab. Donggala No. 1 Tahun 2010
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Bantuan Pendidikan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Prinsip dan Tujuan, Pendanaan Bantuan, Pemberian Bantuan, Tugas dan Wewenang Pengelolaan Dana Bantuan, Pengawasan, dan Peran Serta Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2014.
Penjelasan : 5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2019
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja-pendidikan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PROGRAM TENAGA GURU PENGGERAK KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya mewujudkan pendidikan yang bermutu dan meningkatkan kualitas pendidikan bagi masyarakat diperlukan langkah-langkah pemerataan, peningkatan kualitas dan pelayanan pendidikan kepada peserta didik di wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat; tenaga pendidik yang ada saat ini kurang optimal dalam memberikan pelayanan pendidikan yang dibutuhkan oleh peserta didik, maka dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga pendidik perlu adanya Tenaga Guru Penggerak; agar dalam pelaksanaanya berjalan secara tertib administrasi dan tertib anggaran di pandang perlu adanya aturan hukum yang mengatur tentang Tenaga Guru Penggerak
UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 14 Tahun 2005; UU Nomor 50 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 19 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 74 Tahun 2008; PP Nomor 17 Tahun 2010; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 96 Tahun 2012; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2017; PEMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDIKBUD Nomor 65 Tahun 2013; PERMENDIKBUD Nomor 67 Tahun 2013; PERMENDIKBUD Nomor 68 Tahun 2013; PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010; PERDA TUBABA Nomor 4 Tahun 2011; PERDA TUBABA Nomor 6 Tahun 2013; PERDA TUBABA Nomor 6 Tahun 2016; PERDA TUBABA Nomor 7 tahun 2017; PERDA TUBABA Nomor 9 Tahun 2017; PERDA TUBABA Nomor 6 Tahun 2018; PERBUP TUBABA Nomor 58 Tahun 2016; PERBUP TUBABA Nomor 10 Tahun 2018
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, maksud dan tujuan, prinsip dasar program guru penggerak, status dan kedudukan, manajemen tenaga guru penggerak, cuti, tim pelaksana, pengadaan dan evaluasi, pelaksanaan dan waktu kerja program tenaga guru penggerak, pedoman pelaksanaan program tenaga guru penggerak, pendanaan program tenaga guru penggerak, pemantauan dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, pelaporan, dan ketentuan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2019.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2017/NO.6, LL KAB.KUBURAYA: 8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 9 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN KUBU RAYA
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan barat Nomor 379/HK/2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Dari Peraturan Daerah Kabupaten Kubu raya Nomor 9 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Kubu Raya, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah kabupaten Kubu Raya Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Kubu Raya; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Kubu Raya;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.35 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, UU No.9 Tahun 2015, Perda No. 9 tahun 2009; Keputusan Gubernur Kalbar NO.379/HK/2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Peraturan daerah Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Kubu Raya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2017.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 9 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN KUBU RAYA
8 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat