Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2015

Sistem dan Tata Cara Penerimaan Peserta Didik di Kota Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, penyelenggaraan penerimaan peserta didik, pengumuman dan pendaftaran, seleksi, penetapan hasil seleksi dan daftar ulang, mutasi peserta didik, pengendalian, pengaduan, informasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Sistem dan Tata Cara Penerimaan Peserta Didik di Kota Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
11 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
11 Maret 2015
Tanggal Berlaku
11 Maret 2015
Sumber
BD.2015/No.4
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 222 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Semarang No. 6 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Sistem dan Tata Cara Penerimaan Peserta Didik di Kota Semarang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan